Paripurna DPRD PPU Soroti Efektivitas Program dalam APBD Perubahan

PENAJAM PASER UTARA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali digelar pada Jumat (26/09/2025). Agenda kali ini membahas Penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dan dihadiri Wakil Bupati Abdul Waris Muin, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Tohar, para kepala dinas, camat, hingga kepala desa. Kehadiran berbagai unsur pemerintah daerah memperlihatkan pentingnya momentum ini bagi arah pembangunan kabupaten.

Ketua DPRD Raup Muin menekankan bahwa pembahasan perubahan APBD merupakan hasil kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disebut Raup sebagai dasar perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Wakil Bupati Abdul Waris Muin dalam Nota Keuangan menjelaskan, penyesuaian dilakukan karena dinamika pendapatan dan belanja daerah tidak selalu sama dengan asumsi awal. “Setelah pelaksanaan APBD berjalan selama semester pertama, terdapat sejumlah perubahan asumsi, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Hal inilah yang mendasari penyesuaian dalam rancangan perubahan APBD 2025,” ujar Waris.

Dalam paparan, target pendapatan daerah ditetapkan Rp2,41 triliun atau menurun Rp142,5 miliar dari APBD murni. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik Rp17,1 miliar, yang menurut pemerintah daerah menjadi indikator positif pengelolaan fiskal.

Dari sisi belanja, anggaran dikoreksi menjadi Rp2,44 triliun atau turun Rp166,7 miliar. Penyesuaian dilakukan pada belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, serta belanja tidak terduga. Sementara untuk pembiayaan, alokasi berkurang dari Rp54,3 miliar menjadi Rp30,1 miliar, terutama bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang digunakan membayar cicilan utang daerah.

Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan 2025 mencatat surplus Rp24,2 miliar. Dana ini dialihkan untuk menutup kewajiban pokok pinjaman dan menopang program prioritas, sehingga kondisi keuangan daerah tetap seimbang tanpa defisit.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan pandangan umum fraksi kepada pimpinan DPRD. Pemerintah daerah dijadwalkan menyusun jawaban resmi sebelum masuk pada pembahasan tahap berikutnya.

Raup Muin menegaskan, seluruh proses perubahan APBD harus diarahkan agar program pembangunan berjalan efektif sekaligus realistis menyesuaikan kondisi pendapatan daerah. “Kita pastikan perubahan APBD 2025 memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.[]

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com