TARAKAN – Upaya menciptakan rasa aman dan tertib di Kota Tarakan terus dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Tarakan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menertibkan juru parkir liar yang dianggap telah meresahkan masyarakat.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Tarakan berhasil mengamankan sekitar 30 juru parkir liar dari berbagai wilayah kelurahan di kota tersebut. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya laporan warga terkait aksi premanisme yang kerap berkedok sebagai petugas parkir tidak resmi.
Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menjelaskan bahwa mayoritas dari para jukir liar tersebut diberikan pembinaan. Namun, ada satu orang yang terpaksa diproses secara hukum karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
“Setelah kita lakukan upaya hukum, kan ada satu yang kami proses, membawa sajam, kita tetapkan tersangka. Kemudian untuk yang lain-lain, jukir liar ini kita lakukan pembinaan, kita beri arahan juga dengan fungsi Satlantas juga, fungsi Kamsel,” ujar Ridho, Rabu (11/06/2025).
Menurut Ridho, arahan dan pembinaan difokuskan agar para jukir liar tidak lagi melakukan aksi pemaksaan, intimidasi, maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Pihaknya juga menyadari bahwa sebagian dari mereka sekadar berusaha mencari nafkah. “Akhirnya kami memberikan arahan saja kepada mereka untuk bisa membantulah masyarakat, mengatur supaya parkir masyarakat itu teratur, kemudian juga tidak terjadi kecelakaan ketika ada mobil masuk di tikungan atau di perempatan jalan, parkir secara tertib, pembinaan,” tambahnya.
Sebagian besar penertiban tersebut bersumber dari laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan perilaku jukir liar, termasuk yang bersikap kasar dan memaksa meminta uang parkir. Dua kelurahan yang disebut mendominasi laporan adalah Karang Balik dan Karang Anyar Pantai.
Ridho juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, khususnya peran pemerintah kota dan Dinas Perhubungan, dalam mengatur regulasi parkir agar permasalahan semacam ini tidak berulang. “Peran dari pemkot lah. Kalau kami kan dalam hal ini dari sisi penegakan hukum ya. Penegakan hukumnya, kalau nanti pembinaan lebih lanjut tentu dari pihak pemkot. Ada jukir liar yang dalam hal dia memberikan layanan yang buruk yaitu memaksa, menarif, atau bahkan mengancam, itu bisa melaporkan kepada Polres Tarakan,” pungkasnya. Langkah pembinaan disertai tindakan hukum ini menunjukkan pendekatan proporsional aparat dalam menjaga ketertiban kota, sembari tetap memberi ruang bagi solusi kemanusiaan. [] Admin03