Parkir Minimarket Surabaya Kini Gratis

JAWA TIMUR – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama para pengusaha toko modern atau minimarket akhirnya mencapai kesepakatan untuk menggratiskan parkir bagi masyarakat. Namun demikian, kehadiran juru parkir (jukir) resmi tetap diwajibkan di setiap lokasi.

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan para pengusaha toko modern yang digelar di Balai Kota Surabaya, Rabu (18/06/2025) siang.

Menurut Eri, segel pada lahan parkir toko modern yang sempat dipasang sebelumnya kini telah dibuka. Hal ini terjadi setelah pengusaha toko modern sepakat mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. “Segel tadi malam dibuka los, karena sejak tadi malam kita sudah sepakat. Oleh sebab itu saya berterima kasih banyak kepada minimarket semua,” ujar Eri.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha toko modern juga berkomitmen untuk tetap menggratiskan biaya parkir bagi pelanggannya. “Yang punya komitmen gratis atau tidak itu kan toko modern ya? Dan Alhamdulillah loh, toko modern hari ini komitmen gratis tetap,” ucap Eri.

Kendati demikian, para pengusaha toko modern tetap diwajibkan membayar Pajak Asli Daerah (PAD) sektor parkir sebesar 10 persen dari perkiraan kendaraan pengunjung per hari, berdasarkan kapasitas lahan parkir. Selain itu, mereka harus menyediakan jukir resmi secara mandiri. “Dengan gratis tadi tapi tetap memberikan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir. Perjuangannya sudah seperti ini. Yang kemarin belum dilakukan karena sik ono (ada) slack loh. Saiki wis dilakoni (sekarang sudah dilakukan). Ayo dijaga bareng,” imbuhnya.

Eri menambahkan, meskipun ada kesepakatan ini, tetap ada beberapa tempat usaha yang menarik tarif parkir. Untuk usaha-usaha tersebut, pengelola diwajibkan menyediakan alat tap parkir guna mencatat jumlah kendaraan masuk. Nantinya, 10 persen dari pendapatan parkir akan disetorkan ke Pemkot Surabaya sebagai PAD.

Di sisi lain, perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, Romadoni, menyampaikan bahwa seluruh toko modern yang tergabung dalam Aprindo sepakat untuk menjalankan aturan tersebut per hari ini.

Ia memastikan seluruh toko modern yang tergabung dalam asosiasi telah memiliki jukir resmi yang digaji, serta tidak akan menarik biaya parkir dari pengunjung. “Sesuai dengan arahan Pak Wali dan izin pengelolaan parkir sudah keluar dan komitmen toko segel kita sudah dibuka. Semua untuk toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkir. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya [parkir] itu,” jelas Romadoni.

Ia juga mengimbau warga agar melaporkan jika masih menemukan praktik penarikan biaya parkir oleh jukir resmi di toko modern. “Kalau memaksa laporkan sesuai dengan arahan Pak Wali masuk ke dishub, laporkan 112,” tegasnya.

Terkait pembayaran pajak 10 persen, Romadoni menuturkan perhitungan dilakukan berdasarkan kapasitas parkir toko. “Jadi kita hitung misal (kapasitas) ada 20 motor dan ada 3 mobil dan kira-kira per harinya berapa gitu dan ketemu lah 10 persen yang kita bayarkan ke pajak parkirnya yang masuk ke retribusi Pemda. Besarannya bervariasi mulai Rp175.000 sampai Rp250.000,” tuturnya.

Lebih lanjut, Romadoni menegaskan bahwa komitmen untuk menggratiskan biaya parkir hanya berlaku bagi toko modern yang tergabung dalam Aprindo. “Salah satunya adalah Alfamart, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, K3Mart, Family Mart itu masuk ke dalam Aprindo dan itu gratis parkir,” pungkasnya.

Sebelumnya, kebijakan Wali Kota Surabaya terkait penertiban parkir sempat menuai polemik. Pemkot bahkan sempat menyegel ratusan lahan parkir di sejumlah toko modern. Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Parlaungan Iffah Nasution, mengkritik kebijakan tersebut sebagai langkah yang “aneh dan paradoks” karena justru menyasar pengusaha toko modern dalam upaya penertiban parkir liar. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com