Pasangan Residivis Narkoba Ditangkap Polisi Saat Sedang Melakukan Transaksi

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap sepasang suami istri yang merupakan residivis kasus narkoba. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P Dewa, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AR (39), yang merupakan seorang istri, dan suaminya, AD (48), kedapatan sedang menjalankan bisnis haram tersebut.

“Mereka berdua sudah pernah terjerat kasus narkoba sebelumnya dan kini kembali terlibat dalam peredaran barang haram ini,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa (21/01/2025).

Penangkapan terhadap pasangan ini dilakukan pada sore hari, sekitar pukul 15.30 WITA, di Jalan Kelayan B Komplek 10, tepatnya di depan rumah No. 81 RT13 RW 11, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Menurut Kasat Resnarkoba, meskipun kasus ini baru disampaikan kepada publik, proses pengembangan dan pendalaman masih terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan dua paket sabu-sabu seberat 4,81 gram yang disembunyikan oleh AR dalam celana dalamnya. Kedua pelaku saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Setelah penggeledahan, petugas menemukan lagi 10 paket sabu-sabu dengan berat bersih 16,38 gram di dalam tas milik mereka di rumah yang terletak di Jalan Kelayan B Gang Serasi, Kelurahan Kelayan Timur.

Dengan total barang bukti sebanyak 12 paket sabu-sabu dengan berat bersih 21,19 gram, kedua pelaku dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, mereka tidak hanya menyediakan sabu-sabu, tetapi juga bertugas mengantar barang haram tersebut kepada konsumen yang memesan.

“Kami berhasil menggagalkan transaksi mereka sebelum sempat dilakukan. Pasangan suami istri ini, yang sudah menjadi residivis, kami jerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mereka menyimpan, menguasai, dan menjual narkoba dengan total berat lebih dari 5 gram,” jelas Kompol Bala P Dewa.

Kasus ini semakin memperburuk catatan tentang keterlibatan residivis dalam peredaran narkoba, serta menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran barang haram di wilayah Kalimantan Selatan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com