Pasar Pagi Ditata Ulang, Hanya Pedagang Aktif yang Dapat Lapak!

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk menata ulang penempatan pedagang di Pasar Pagi secara transparan dan bebas dari praktik jual beli lapak ilegal. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun, untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib dan akuntabel.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pasar tradisional agar pedagang aktif mendapatkan haknya secara adil. “Pedagang yang berhak menempati kios adalah mereka yang benar-benar berjualan di Pasar Pagi, bukan pihak yang menyewakan atau memperjualbelikan lapak. Ini instruksi langsung dari Wali Kota untuk menegakkan ketertiban dan keadilan bagi pedagang aktif,” ujar Yama sapaan akrab Nurrahmani kepada awak media usai menghadiri hearing dengan Komisi II DPRD Samarinda, Kamis (06/11/2025).

Menurut Yama, Wali Kota Andi Harun baru saja menerbitkan surat instruksi resmi yang menegaskan tiga poin utama. Pertama, penempatan kembali pedagang tidak boleh disertai praktik jual beli atau penyewaan lapak oleh pihak yang tidak berwenang. Kedua, seluruh proses pendaftaran, verifikasi, dan penempatan pedagang akan dilakukan melalui aplikasi digital yang sedang dikembangkan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Ketiga, setiap pedagang wajib menandatangani surat perjanjian resmi dengan Disdag sebagai bentuk tanggung jawab hukum.

Yama menjelaskan, Disdag saat ini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap data pedagang karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi di lapangan. Dari hasil sementara, terdapat lebih dari 300 pedagang yang tidak aktif berjualan, sementara sebagian lainnya diketahui menyewakan kembali lapak mereka kepada pihak lain.

“Ada yang memiliki beberapa lapak, sebagian aktif berjualan, sebagian lagi disewakan. Ini sedang kami evaluasi untuk menentukan siapa yang benar-benar layak menempati kios,” jelas perempuan kelahiran Samarinda tahun 1969 itu.

Proses verifikasi dijadwalkan selesai dalam waktu dua minggu, sebelum hasilnya diserahkan ke Diskominfo untuk diintegrasikan ke dalam sistem aplikasi digital. Nantinya, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan secara daring tanpa perlu menghubungi nomor pribadi pejabat Disdag.

“Kami ingin memastikan mekanisme berjalan terbuka, supaya tidak ada lagi ruang untuk manipulasi data atau jual beli lapak di bawah tangan,” tegas Yama.

Lebih lanjut, Yama menekankan bahwa setiap surat kepemilikan lapak akan diverifikasi secara forensik apabila ditemukan indikasi pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen. Ia berharap kebijakan ini dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan bagi pedagang kecil yang benar-benar menggantungkan hidupnya dari aktivitas di Pasar Pagi.

“Kalau perlu, surat-suratnya akan kami cek secara forensik agar tidak ada lagi surat ganda atau surat palsu, dengan harapan kebijakan ini untuk melindungi pedagang kecil yang benar-benar menggantungkan hidupnya di Pasar Pagi. Semua harus tertib dan adil,” tutup Yama.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Samarinda berharap Pasar Pagi bisa kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat yang tertib, transparan, dan berpihak kepada pedagang kecil yang berjuang jujur mencari nafkah. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com