Pasar Tradisional Disorot, Makanan Berbahaya Masih Dijual

PALANGKA RAYA – Palangka Raya kembali dihadapkan pada ancaman serius terhadap keamanan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hasil pengawasan intensif di sejumlah pasar tradisional mengungkap masih beredarnya makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Dalam pengawasan yang berlangsung pada 24–26 November 2025, petugas menemukan 15 sampel makanan positif mengandung bahan berbahaya. Temuan ini menjadi alarm keras di tengah meningkatnya konsumsi pangan masyarakat menjelang momen perayaan akhir tahun.

Kegiatan pengawasan tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya dengan memanfaatkan fasilitas laboratorium keliling.

Sampel makanan diambil dari empat pasar tradisional utama di Kota Palangka Raya, yakni Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali.

Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, menjelaskan bahwa temuan bahan berbahaya tersebut merupakan hasil uji laboratorium terhadap sejumlah produk pangan yang banyak dikonsumsi masyarakat.

“Hasil temuan terkait bahan berbahaya pada pangan, yaitu teri nasi, baby cumi (cumi asin), dan terasi,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Dari hasil pengujian, petugas mendapati teri nasi dan baby cumi positif mengandung formalin, sementara terasi terdeteksi mengandung Rhodamin B, zat pewarna tekstil yang dilarang keras digunakan dalam pangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BBPOM Palangka Raya mengedepankan pendekatan pembinaan kepada para pedagang yang kedapatan menjual produk bermasalah.

“Pedagang kami perintahkan untuk segera menarik dan menyimpan produk yang terbukti positif agar tidak lagi beredar dan dijual kepada konsumen,” jelasnya.

Selain penarikan produk dari peredaran, petugas juga memberikan edukasi secara langsung mengenai bahaya penggunaan bahan kimia terlarang dalam makanan, baik bagi kesehatan konsumen maupun bagi keberlangsungan usaha pedagang itu sendiri.

Disdagperin Kalimantan Tengah juga mengambil langkah administratif dengan memberikan surat teguran resmi kepada pedagang yang terbukti menjual pangan berbahaya.

“Kami memahami tidak semua pedagang mengetahui asal-usul atau proses pengolahan bahan pangan tersebut. Karena itu, edukasi menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran,” kata Ali Yudhi.

Meski demikian, Ali Yudhi menegaskan bahwa upaya pembinaan tidak berarti memberikan kelonggaran tanpa batas. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Apabila setelah pembinaan ini masih ditemukan pedagang yang sengaja menjual produk berbahaya, kami tidak akan segan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, untuk memberikan rasa aman kepada konsumen, produk dan lapak pedagang yang telah diuji dan dinyatakan memenuhi syarat diberikan tanda khusus.

“Lapak atau kios yang diuji sampelnya dan telah memenuhi syarat, diberikan stikerisasi bebas dari bahan berbahaya oleh BBPOM di Palangka Raya,” tuturnya.

Ali Yudhi menambahkan, pengawasan terpadu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari pangan berisiko, terutama menjelang meningkatnya aktivitas belanja jelang Nataru.

“Kehadiran dalam mengawal keamanan pangan di pasar tradisional diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com