KETAPANG — Insiden penyerangan di kawasan tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) berbuntut panjang. Sebanyak 29 Warga Negara Asing (WNA) asal China kini ditahan sementara oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang, menyusul meningkatnya perhatian aparat terhadap aspek keamanan dan keimigrasian di lokasi tambang tersebut.
Puluhan WNA itu diamankan setelah terjadi insiden penyerangan di area tambang PT SRM yang berlokasi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Langkah pengamanan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan keimigrasian sekaligus pendalaman keterkaitan para WNA dengan peristiwa tersebut.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, menjelaskan bahwa jumlah WNA yang diamankan sempat berubah. Awalnya, petugas mengamankan 26 orang, namun jumlah tersebut bertambah setelah dua WNA yang sempat dirawat kembali ke Imigrasi.
“Awalnya 26 orang. Dua sempat sakit dan dibawa ke rumah sakit, setelah itu kembali lagi ke Imigrasi. Saat ini totalnya menjadi 29 orang,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Ia mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat beraktivitas di lingkungan PT SRM. Dari jumlah tersebut, 29 orang kini berada di Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan administratif dan keimigrasian secara mendalam.
Para WNA tersebut tiba di Kantor Imigrasi Ketapang pada Selasa (16/12/2025) setelah dievakuasi oleh aparat TNI dari lokasi tambang. Evakuasi dilakukan menyusul situasi yang dinilai tidak kondusif pasca-insiden penyerangan.
“Dari sisi keimigrasian, kami masih melakukan pemeriksaan. Masih mencari benang merahnya, melakukan klarifikasi, dan pendalaman. Saat ini belum bisa disimpulkan,” jelasnya.
Seiring berkembangnya kasus, penanganan terhadap para WNA itu kini berada di bawah kendali Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian pusat. Imigrasi Ketapang hanya menjalankan fungsi pendampingan sambil menunggu instruksi lanjutan dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim).
“Kami tidak diberikan kewenangan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara detail karena penanganannya sudah diambil alih pusat,” ungkapnya.
Kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Polda Kalimantan Barat sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi. Hingga Rabu (17/12/2025), proses pemeriksaan belum dapat dituntaskan lantaran pihak manajemen PT SRM belum memenuhi undangan Imigrasi untuk memberikan keterangan.
“Sejak kemarin hingga hari ini, 29 WNA tersebut masih berada di kantor Imigrasi Ketapang,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan