BANJARBARU – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru segera mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi.
Rapat ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (25/02/2025), dan akan melibatkan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Pusat.
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, saat dihubungi oleh Banjarmasinpost.co.id mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati keputusan MK dan siap melaksanakan proses lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada intinya, kami menghargai dan menghormati putusan MK,” katanya.
Nor Ikhsan menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendengarkan arahan dari Bawaslu Pusat terkait teknis pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari pasca keputusan MK.
Bawaslu Banjarbaru berharap koordinasi ini dapat memperjelas langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan PSU berjalan lancar.
“Karena waktunya terbatas, yaitu 60 hari setelah putusan MK, kami akan langsung bergerak sesuai dengan tugas dan fungsi kami setelah rapat koordinasi ini,” tambah Nor Ikhsan.
Pihak Bawaslu Banjarbaru akan segera mengimplementasikan petunjuk teknis yang diberikan oleh Bawaslu Pusat untuk menyukseskan pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru.
Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan agar proses demokrasi ini berjalan dengan transparan dan adil.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menggelar PSU di Banjarbaru setelah menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemilu yang telah berlangsung.
Keputusan ini memberikan waktu 60 hari bagi penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan tahapan PSU tersebut.
Dengan rapat koordinasi ini, Bawaslu Banjarbaru berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pihak terkait demi kesuksesan PSU yang akan dilaksanakan. []
Redaksi03