PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berencana mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pertengahan April 2025 mendatang. Pengangkatan tersebut direncanakan akan dilakukan antara tanggal 14 hingga 16 April, dengan menyesuaikan jadwal kegiatan Bupati Paser, Fahmi Fadli.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, mengatakan bahwa Pemkab Paser sudah siap untuk melaksanakan pelantikan PPPK dan CPNS tersebut. “Pelantikan rencananya akan digelar di Pendopo Lou Bepekat, Tanah Grogot, dan akan dilakukan secara bersamaan untuk 2.680 calon PPPK dan 243 calon CPNS,” ujar Suwito saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/03/2025).
Pelantikan yang dilakukan secara bersamaan ini sejalan dengan keinginan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menyelesaikan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK dan CPNS. Hasil koordinasi dengan Kanreg VIII Banjarmasin, Suwito menyebutkan bahwa pada tanggal 28 Maret 2025, batas akhir penetapan NIP bagi PPPK dan CPNS Kabupaten Paser akan rampung sepenuhnya. NIP tersebut kemudian akan dikirimkan ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut.
“Kami berharap penetapan NIP yang dijanjikan selesai pada 28 Maret tidak meleset, karena banyak pegawai yang sudah cuti. Itulah mengapa Bupati Paser memilih waktu pelantikan pada pertengahan April,” tambah Suwito.
Pelantikan ini direncanakan dilaksanakan seminggu setelah pegawai mulai masuk kerja pada 8 April 2025. Suwito berharap waktu yang tersedia dapat digunakan untuk menyelesaikan semua proses pelantikan.
Meskipun demikian, jika ada kendala dalam penyelesaian NIP, Suwito menegaskan bahwa pelantikan akan tetap dilakukan. “Pemkab Paser juga telah memutuskan TMT (Tanggal Mulai Tugas) untuk PPPK tetap pada 1 Maret 2025, jadi mereka sudah bisa menerima gaji pada bulan April,” jelasnya.
Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan seluruh proses pengangkatan PPPK dan CPNS dapat berjalan lancar dan tepat waktu. []
Redaksi03