PASER – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia pada (10/07/2025) lalu. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Usaha yang sedang dibahas di tingkat daerah.
Rombongan Pansus III dipimpin oleh Abdul Aziz, didampingi oleh sejumlah anggota legislatif lainnya, yaitu Ranianto, Acong Asfiyek, Sri Nurdiyanti, dan Nur Hayati. Dalam kunjungan tersebut turut serta pula Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Sutrisno, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Faulus Margita.
Abdul Aziz menjelaskan bahwa pihaknya berkonsultasi dengan kementerian agar Raperda yang tengah digodok sejalan dengan arah kebijakan nasional dan memberikan dampak positif yang konkret bagi masyarakat dan dunia usaha di daerah. “Agar Raperda yang tengah disusun dapat selaras dengan kebijakan nasional dan memberikan manfaat optimal bagi daerah,” terang Abdul Aziz, Ahad (13/07/2025).
Draf yang telah disampaikan kepada jajaran kementerian pun memperoleh tanggapan positif. Menurut Abdul Aziz, pihak BKPM menilai substansi dan struktur pasal dalam Raperda tersebut cukup baik dan mampu mendorong peningkatan daya saing investasi serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat. “Draf yang disampaikan pasal-perpasal cukup sempurna dalam rangka meningkatkan daya saing investasi serta menciptakan iklim usaha yang kondusif, baik bagi pelaku usaha lokal maupun dari luar,” tambahnya.
Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang cukup panjang dengan visi strategis menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Kabupaten Paser. Abdul Aziz menyatakan bahwa penyempurnaan terhadap naskah akademik dan materi pasal masih akan terus dilakukan agar regulasi tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif. “Penyempurnaan Raperda ini akan terus dilakukan dengan menerima berbagai masukan, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, namun mampu menarik investor dan memberikan manfaat nyata,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa peningkatan investasi tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi semata, melainkan juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. “Ini bukan sekadar soal peraturan, tapi soal masa depan ekonomi daerah. Dengan investasi yang masuk, kita membuka ruang untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tandasnya. Melalui masuknya investasi, Abdul Aziz berharap akan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terbukanya lebih banyak lapangan kerja bagi warga setempat.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan