Pasien Dirugikan, DPRD Desak Klarifikasi Kasus RSHD

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda untuk dimintai keterangan terkait persoalan pelayanan medis di Rumah Sakit Darjat (RSHD), menyusul adanya laporan dugaan malpraktik terhadap pasien berinisial RK yang mencuat pada Kamis (08/05/2025).

Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, dr. Ismed Kusasih, menegaskan bahwa pihaknya diundang bukan untuk membahas secara langsung substansi dari kasus tersebut. Ia menuturkan bahwa Dinkes hadir sebagai lembaga pengatur yang menangani perizinan operasional rumah sakit.

“Dinkes hadir karena ada persoalan yang berkaitan dengan operasional RSHD serta keterkaitannya dengan RSUD IA Moeis. Perlu kami klarifikasi bahwa kami berperan sebagai regulator dalam perizinan dan pengawasan fasilitas kesehatan. Izin operasional RSHD sampai saat ini masih aktif,” ujar dr. Ismed.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki jalur pengaduan yang sah dalam hal pelayanan medis. Jika menyangkut kualitas layanan, masyarakat bisa menyampaikan somasi langsung kepada pihak rumah sakit. Sedangkan untuk persoalan profesionalisme dan etika dokter, pengaduan dapat diajukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut Ismed, pihaknya telah menerima surat dari manajemen RSHD yang menyatakan bahwa mereka mengambil keputusan untuk menghentikan sementara seluruh layanan rumah sakit. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan internal manajemen rumah sakit, bukan atas instruksi dari Dinas Kesehatan.

Dinkes, kata Ismed, merespons dengan menyarankan pihak rumah sakit agar segera menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penghentian layanan tersebut. Sebab, RSHD merupakan salah satu fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan penutupan mendadak dapat menimbulkan kebingungan bagi pasien yang dirujuk.

“Karena RSHD melayani pasien peserta BPJS, kami meminta agar informasi penghentian layanan ini segera disosialisasikan secara menyeluruh. Jangan sampai ada pasien yang datang dengan rujukan tapi tidak mengetahui bahwa rumah sakit sedang tidak beroperasi,” jelasnya.

Saat disinggung apakah penghentian layanan berkaitan dengan kasus dugaan malpraktik, dr. Ismed memberikan klarifikasi bahwa keputusan itu bukan merupakan dampak langsung dari kasus yang sedang ditangani DPRD.

Ia memastikan bahwa Dinkes akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan mendukung penyelesaian yang adil dan transparan, baik dalam aspek pelayanan kesehatan maupun pengawasan terhadap fasilitas medis.

Selain itu, Dinkes juga menegaskan bahwa seluruh rumah sakit yang memiliki izin operasional aktif wajib mematuhi standar pelayanan kesehatan yang berlaku, termasuk kompetensi tenaga kesehatan, kelengkapan fasilitas, serta perlindungan hak-hak pasien.

“Yang kami terima hanya surat penghentian layanan sementara dari pihak manajemen, dan kami bertugas memastikan agar hal ini tidak mengganggu sistem rujukan serta pelayanan kesehatan secara umum,” pungkas dr. Ismed.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com