SINGKAWANG – Layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mendapatkan apresiasi positif dari anggota Komisi XIII DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Fransiskus Sibarani. Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja yang dilakukan pada Selasa (10/06/2025), sebagai bagian dari agenda pengawasan dan evaluasi terhadap layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan keimigrasian dan kawasan perbatasan. “Sejauh ini saya melihat jumlah petugas yang memberikan pelayanan di Kantor Imigrasi Singkawang sudah sangat baik,” ujarnya usai meninjau langsung fasilitas dan proses pelayanan.
Komisi XIII DPR RI yang merupakan mitra Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas layanan publik, terutama di daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Kantor Imigrasi Singkawang sendiri menangani pelayanan untuk masyarakat yang melintas batas di PLBN Jagoi Babang. “Saya lihat tidak ada antrean yang terlalu lama, kemudian biayanya juga sudah cukup tegas dan jelas sehingga tidak ada biaya tambahan lainnya,” tambahnya.
Fransiskus juga menyoroti inisiatif pelayanan langsung ke lokasi pemohon, terutama bagi warga yang sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas. “Sehingga apa yang dilakukan Kantor Imigrasi Singkawang dalam memberikan layanan langsung datang ke lokasi pemohon sudah sangat baik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, mayoritas permohonan paspor yang masuk berkaitan dengan kebutuhan berwisata, berobat, hingga keperluan ibadah seperti umrah dan haji. “Bahkan beberapa daerah yang saya kunjungi, kebutuhan untuk berobat itu sangat tinggi,” ungkapnya.
Dalam waktu mendatang, ia berencana untuk melanjutkan kunjungan kerja ke wilayah perbatasan guna meninjau lebih jauh efektivitas pelayanan keimigrasian di sana. Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Herry Pranowo, menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan, terutama dalam proses permohonan dan pengumpulan paspor.
Per Mei 2025, jumlah pembuatan paspor tercatat sebanyak 2.796 permohonan, sementara layanan Pos Lintas Batas (PLB) mencapai 191. “Per Mei juga Imigrasi menolak atau menunda permohonan paspor tujuh permohonan dan satu penangguhan,” jelasnya.
Ia juga menginformasikan bahwa mulai 1 Juni, layanan paspor non elektronik dihentikan sepenuhnya, baik untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun maupun 10 tahun. “Sehingga Kantor Imigrasi Singkawang saat ini hanya melayani paspor biasa elektronik yang masa berlakunya 5 tahun dan 10 tahun,” ujarnya.
Meski demikian, paspor non elektronik yang masih berlaku tetap dapat digunakan hingga masa berlakunya habis. Bagi yang ingin mengganti ke paspor elektronik, masyarakat bisa mengajukan permohonan sesuai kebutuhan. “Untuk biaya paspor elektronik yang masa berlakunya 5 tahun adalah sebesar Rp650 ribu, sedangkan yang 10 tahun sebesar Rp950 ribu,” terangnya. [] Admin03