NUNUKAN – Satresnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu oleh pasangan suami istri berinisial IR (35) dan H (41). Keduanya ditangkap saat tiba di Dermaga Tradisional Aji Putri, Kecamatan Nunukan, pada Sabtu (19/04/2025), usai menyeberang dari Sebatik. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 44,89 gram yang disinyalir berasal dari Malaysia.
Kasus ini terungkap berkat pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba. Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menyatakan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik pasutri tersebut, terlebih karena mereka membawa seorang anak kecil saat diperiksa.
“Saat diberhentikan, si istri terlihat gugup dan gelagatnya mencurigakan. Barang bawaannya memang sempat diperiksa, tapi tidak ditemukan barang bukti,” ujar Zainal Yusuf, Selasa (22/04/2025) pagi.
Namun, karena kecurigaan terus menguat, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh petugas polwan. Hasilnya mengejutkan: paket sabu ditemukan tersembunyi di gulungan rambut IR.
Dalam pemeriksaan, IR mengaku bahwa barang haram itu diberikan oleh suaminya, H. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial DIN yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia.
“Tersangka H membenarkan hal itu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta untuk membawa sabu dari Sebatik dan mengedarkannya di Pulau Nunukan,” tambah Zainal.
Fakta lain yang menguatkan mirisnya kasus ini adalah bahwa H merupakan residivis dalam kasus serupa, yang baru menghirup udara bebas pada 2023 lalu. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum bersama istrinya.
Barang bukti sabu telah diamankan, dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mako Polres Nunukan,” ujar Zainal menutup pernyataannya. []
Redaksi03