Pasutri Penjual Emas Palsu Di Kapuas Dibekuk Polisi

KAPUAS – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HI dan SH, warga Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena terlibat dalam penjualan emas palsu. Mereka kini terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengungkapkan, pasangan tersebut ditangkap pada Kamis (27/02/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di Kalimantan Timur setelah beberapa waktu menjadi buronan. Pasutri ini dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

“Pihak suami ditangkap di Jalan Samarinda-Balikpapan, sedangkan istrinya diamankan di halaman masjid Kabupaten Kutai,” ujar Gede Eka Yudharma.

Peristiwa penipuan bermula pada hari Minggu (05/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, di toko emas Sutra Ali Pasar Palingkau yang merupakan milik pasutri tersebut. Korban, yang berinisial IN, datang untuk membeli emas 99, seberat 50 gram, dengan harga per gram Rp810.000. Total uang yang dibayarkan korban mencapai sekitar Rp40,5 juta. Namun, setelah memeriksa barang tersebut, korban menyadari bahwa emas yang diterimanya adalah palsu.

Melalui penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pasutri tersebut yang sebelumnya melarikan diri ke Kalimantan Timur. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang melakukan pencarian selama beberapa waktu.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama terkait dengan pembelian barang-barang berharga seperti emas. Polisi mengimbau agar masyarakat selalu memastikan keaslian barang yang dibeli untuk menghindari kerugian serupa. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X