KOTAWARINGIN TIMUR – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali terbongkar. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berusia 35 tahun yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu setelah adanya laporan masyarakat.
Pria berinisial RB bin U diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaga dalam operasi kepolisian yang digelar pada Kamis (29/01/2026). Penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Cempaga.
Kepolisian menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengatakan aparat bergerak cepat setelah memperoleh data awal di lapangan. “Informasi masyarakat kami dalami, lalu dilakukan pemantauan hingga akhirnya petugas mengamankan seorang pria yang diduga membawa sabu,” kata Edy saat dikonfirmasi, Sabtu (31/01/2026).
RB ditangkap saat melintas di sekitar Pos Satpam PT TASK 3 Kilometer 42, Desa Luwuk Ranggan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas lebih dulu menunjukkan surat perintah tugas dan menghadirkan warga sebagai saksi.
Hasil penggeledahan mengejutkan. Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor mencapai 100,47 gram, yang diduga siap diedarkan. Selain narkotika, sejumlah barang lain turut diamankan. “Petugas menyita sabu dalam jumlah besar, satu unit sepeda motor, uang tunai, ponsel, serta barang-barang lain yang diakui milik terlapor,” ungkap Edy.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Yamaha Aerox merah dengan nomor polisi KH 2830 QV, uang tunai Rp900 ribu, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, tisu, kertas coklat, serta sebuah tas abu-abu.
Selanjutnya, RB bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Cempaga untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut. “Penyidikan masih berjalan. Kami menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Edy.
Atas perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepolisian kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan