PBB-P2 Balikpapan Tertunda, DPRD Balikpapan Soroti Data WP

BALIKPAPAN — Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik, kembali menyoroti persoalan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) yang hingga awal 2026 masih banyak belum tertagih. Menurutnya, isu ini menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Masalah yang banyak kami temukan adalah antara objek pajak dan alamat wajib pajak berbeda, sehingga penagihan menjadi tidak efektif,” ujar Japar, Rabu (04/03/2026) di kantornya.

Ia menjelaskan, kendala utama terletak pada ketidaksesuaian data alamat wajib pajak (WP) dan alamat objek pajak yang terdaftar di sistem Dispenda (BPPDRD). Banyak WP masih tercatat menggunakan alamat KTP lama, sementara sudah pindah domisili, sehingga surat tagihan SPPT tidak sampai atau tidak diproses.

Japar mengusulkan agar data wajib pajak selalu diperbarui melalui kelurahan setempat. Peran RT/RW dianggap penting untuk memastikan warga melaporkan perubahan alamat sehingga Dispenda dapat memperbarui data, sehingga SPPT bisa tersampaikan tepat waktu. “Kalau misalnya warga sudah pindah, RT lama harus segera melaporkan agar datanya diperbarui di Dispenda. Sistem ini harus ada edukasi kepada wajib pajak untuk rutin memperbarui data,” jelasnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Kalimantan Timur dan Utara), realisasi penerimaan PBB wilayah Balikpapan hingga Januari 2026 tercatat sekitar Rp43 miliar bruto, mengalami kontraksi 18,55% dibanding periode sama tahun 2025, mencerminkan tantangan dalam penagihan pajak daerah di tengah dinamika ekonomi lokal.

Menanggapi persoalan administrasi dan kepatuhan WP, BPPDRD Kota Balikpapan terus melakukan pemutakhiran dan menerima pembetulan data PBB, termasuk revisi alamat dan data SPPT PBB tahun sebelumnya yang berubah melalui layanan di kantor. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, menyebut Pemkot Balikpapan pernah mengambil langkah kebijakan stimulan PBB di tahun sebelumnya.

“Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” jelas Idham.

Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan pembukaan layanan aduan dan perbaikan data bagi WP yang merasa tagihan atau ketetapan PBB tidak sesuai, tersedia baik langsung di kantor maupun kanal daring.

Sebelumnya, pada 2025, BPPDRD menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak lama, termasuk PBB. Kepala Bidang Penagihan BPPDRD menyebut kolaborasi tersebut bertujuan tidak hanya menagih tunggakan, tetapi juga memberi edukasi agar masyarakat membayar pajak tepat waktu.

Selain data alamat yang tidak sinkron, Japar menyoroti fenomena kepemilikan ganda, yakni satu orang memiliki beberapa objek pajak atas nama berbeda, yang semakin mempersulit penagihan. DPRD Balikpapan menekankan pentingnya data wajib pajak yang rapi dan valid agar proses penagihan tidak berujung piutang PBB yang menumpuk.

“Jika data wajib pajak akurat dan sistem penagihan efisien, target PAD PBB tahun ini dapat dicapai, bahkan lebih optimal,” tutup Japar. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com