Pegawai Dinkes Berau Dibekuk, Korupsi Rp1,2 Miliar

BERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Tersangka berinisial SN, yang menjabat sebagai staf pembantu bendahara pengeluaran pada bagian gaji dan TPP, kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 20 Mei 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Berau, Amrizal R. Riza, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Rahadian Arif Wibowo, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan secara intensif.

“Dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar lebih,” ungkap Amrizal saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (06/05/2025).

SN diduga kuat telah melakukan manipulasi data gaji dan TPP sejak tahun 2017 hingga 2025. Modus operandi ini terungkap dari hasil audit internal serta laporan dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang namanya tercantum dalam slip gaji, namun tidak pernah menerima pembayaran tersebut.

Temuan itu kemudian diperkuat oleh hasil pemeriksaan Inspektorat dan penyidikan Kejari. Dalam prosesnya, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk saksi ahli, serta meminta keterangan langsung dari tersangka.

Selain itu, penyidik turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sebidang tanah seluas satu hektare, satu unit mobil Toyota Avanza, dan uang tunai sebesar Rp400 juta yang telah diserahkan secara sukarela oleh SN.

“Penanganan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga keuangan daerah agar tidak disalahgunakan,” jelas Amrizal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Amrizal menegaskan bahwa pihaknya masih akan mendalami kasus ini lebih lanjut, serta membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain yang mungkin terlibat.

“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana publik,” tutupnya.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com