Pegawai Kemenkumham Kalteng Masuk Radar Kasus Narkoba Raksasa!

PALANGKA RAYA — Kasus narkoba besar mengguncang Kalimantan Tengah pada Selasa, (11/11/2025). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa seorang pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng berinisial E, terkait jaringan peredaran narkoba seberat 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Sampit dan Lapas Perempuan Palangka Raya.

Pemeriksaan terhadap pegawai tersebut dibenarkan pihak Kanwil Kemenkumham Kalteng melalui keterangan resmi tertulis yang diterbitkan pada Selasa, 11 November 2025. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kristina Meinita Samosir, menegaskan lembaganya mendukung penuh penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat terkait dan siap bekerja sama untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” tegas Kristina dalam keterangan resminya pada Selasa, 11 November 2025.

Ia menambahkan, pegawai berinisial E telah menjalani tes urine pada Senin, 10 November 2025, dengan hasil negatif. Meski demikian, pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Sebelumnya, Sabtu malam, 8 November 2025, BNNP Kalteng bekerja sama dengan BNNP Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,3 kilogram dan 211 butir ekstasi. Kasus ini dikendalikan oleh bandar lintas provinsi berinisial D, yang kini telah ditangkap.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan operasi dilakukan sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Hasil penggeledahan terhadap kendaraan pertama mengungkap 8,3 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak speaker mobil,” ungkap Ruslan dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, 11 November 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai dua mobil yang melaju beriringan menuju Sampit di jalur Trans Kalimantan. Ketika diberhentikan, salah satu kendaraan berusaha kabur hingga terperosok ke parit. Dari kendaraan pertama, petugas mengamankan dua penumpang, pasangan suami istri AS dan NUA, sementara dari kendaraan yang kabur, diamankan seorang pria berinisial RRR. Sopir berinisial H melarikan diri dan kini berstatus DPO sejak Minggu, 9 November 2025.

Setelah dilakukan pengembangan pada Minggu malam, 9 November 2025, petugas berhasil menangkap bandar D di area parkir Hotel Dayang Resort, Singkawang, Kalimantan Barat.

Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah AS di Jalan Walter Condrad, Baamang Tengah, Sampit, pada Senin, 10 November 2025, dan ditemukan tambahan 61 butir ekstasi.

“Penggeledahan lanjutan di rumah AS di Jalan Walter Condrad, Baamang Tengah, Sampit, kembali menemukan 61 butir ekstasi tambahan,” jelas Ruslan.

Hingga Selasa sore, BNNP Kalteng masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk dugaan adanya keterlibatan sejumlah narapidana di dua lapas berbeda.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, karena menunjukkan indikasi kuat jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi antarinstansi agar kasus serupa tidak kembali terjadi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com