JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan tanggapan atas viralnya video yang memperlihatkan kendaraan berpelat RI 24 milik pejabat negara melintas di jalur khusus busway Transjakarta.
Video tersebut memicu perbincangan luas di media sosial, memunculkan pertanyaan terkait siapa saja yang berhak menggunakan jalur busway tersebut.
Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph, menegaskan bahwa hanya kendaraan dengan kepentingan tertentu yang diperbolehkan menggunakan jalur busway.
Ia menjelaskan, kendaraan yang mendapat izin masuk ke jalur khusus tersebut adalah kendaraan yang digunakan dalam kondisi darurat, serta kendaraan kepala negara.
“Memang ada beberapa kendaraan yang diizinkan untuk masuk jalur busway, seperti kendaraan dalam kondisi darurat dan kendaraan kepala negara. Di luar itu, tidak ada kendaraan lain yang bisa melintas,” kata Daud dalam keterangannya, Kamis (06/02/2025), seperti yang dilansir dari Antara.
Namun demikian, Daud juga menjelaskan bahwa pihak Transjakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelanggaran tersebut. Karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku di jalur busway dipatuhi oleh semua pengguna jalan.
“Kami tidak bisa menindak langsung, tetapi kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan jalur busway tetap aman dan sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Untuk memperketat pengamanan, Transjakarta terus melakukan upaya pencegahan dengan memasang separator atau pemisah jalur di titik-titik rawan yang bisa dimasuki kendaraan selain bus.
Tak hanya itu, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga diterapkan sebagai salah satu langkah untuk mengawasi pelanggaran di jalur tersebut.
Daud juga menilai bahwa kejadian viral tersebut sebenarnya memberikan dampak positif dalam hal edukasi kepada masyarakat.
Ia berharap, kejadian ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati aturan yang ada.
“Kejadian seperti ini, meskipun viral, memberikan pelajaran bagi kita semua bahwa jalur busway memang hanya untuk kendaraan yang berhak,” ungkapnya.
Sementara itu, video yang memperlihatkan iring-iringan kendaraan dengan mobil dinas berpelat RI 24 melintas di jalur busway Transjakarta pertama kali diunggah oleh akun X @BebySoSweet pada Selasa (04/02/2025).
Video berdurasi 26 detik itu menunjukkan kendaraan yang diduga milik kementerian, diiringi oleh motor pengawalan polisi dan kendaraan dinas kepolisian.
Dalam video tersebut, sang pengunggah bertanya, “Polisi, pemerintah, rakyat, presiden, coba tolong jelasin ke saya, sebenarnya jalur busway itu untuk siapa aja sih?”
Kejadian ini memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai aturan penggunaan jalur busway yang selama ini sudah ditetapkan.
Dengan adanya perhatian yang luas dari masyarakat, Daud berharap masyarakat semakin paham bahwa jalur busway adalah fasilitas untuk pengguna transportasi umum, terutama bus Transjakarta, dan bukan untuk kendaraan pribadi atau kendaraan dinas yang tidak memenuhi kriteria tertentu.
Melalui edukasi yang semakin masif serta kerjasama antara Transjakarta dan Kepolisian, diharapkan kedisiplinan dalam menggunakan fasilitas umum ini dapat terus meningkat. []
Redaksi03