Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Diutamakan Dapat BSU

PALANGKA RAYA – Menjelang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Palangka Raya mulai mengambil langkah proaktif guna memastikan bantuan ini tepat sasaran. Alih-alih hanya berfokus pada penyaluran, Pemkot menekankan pentingnya pendataan ulang terhadap pekerja yang masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Langkah ini dianggap krusial sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja serta mendukung ketahanan ekonomi masyarakat kelas pekerja di tengah ketidakpastian global.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong para pelaku usaha agar memberikan upah sesuai ketentuan minimum yang berlaku.

“Kami akan mengimbau dan mendorong pelaku usaha agar gaji pekerja tidak di bawah UMR. Jika gaji terlalu rendah, otomatis kualitas hidup akan menurun dan mereka bisa masuk kategori miskin,” ujar Achmad Zaini.

Ia juga mengakui bahwa kondisi tiap pelaku usaha tidak sama, terutama di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kerap menghadapi tantangan operasional. Oleh karena itu, pemetaan pekerja yang berpenghasilan rendah menjadi langkah awal agar bantuan pemerintah benar-benar menyentuh kelompok rentan.

“Meski begitu, kami sadar tidak semua pelaku usaha dapat langsung memberikan upah sesuai UMR, terutama usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, pendataan pekerja bergaji rendah ini penting agar bantuan dari pemerintah pusat bisa tepat sasaran,” tambahnya.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menetapkan bahwa penyaluran BSU akan dimulai pada 5 Juni 2025. Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan memiliki kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Nilai BSU tahun ini tercatat sebesar Rp150 ribu per bulan, diberikan selama dua bulan berturut-turut, sehingga total bantuan mencapai Rp300 ribu. Meskipun jumlahnya tidak sebesar bantuan pada masa pandemi, bantuan ini diharapkan mampu memberikan dorongan konsumsi masyarakat pada kuartal kedua 2025.

Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan akan berkoordinasi dengan dunia usaha serta lembaga terkait untuk menjalankan proses pendataan secara akurat dan transparan. Ini menjadi wujud komitmen daerah dalam menyukseskan kebijakan pemulihan ekonomi nasional sekaligus melindungi pekerja berpenghasilan rendah dari tekanan ekonomi lebih lanjut. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X