TANAH LAUT – Upaya memutus jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Laut kembali menunjukkan hasil setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga menjadi pengedar sabu. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Saranghalang, Pelaihari, pada Minggu siang.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MY alias AU (62) ditangkap setelah petugas menerima laporan dari warga yang mengamati adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Informasi publik tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh tim Satresnarkoba.
Menurut Firmansyah, pelaku yang merupakan warga Dusun Banjarsari, Kecamatan Jorong, memperlihatkan gerak-gerik tidak wajar ketika berada di tepi jalan poros yang sering dilalui kendaraan antarkota. Petugas kemudian melakukan pembuntutan singkat sebelum akhirnya melakukan pengamanan. Penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar menemukan temuan mengejutkan.
Dari pemeriksaan, polisi mendapati satu paket besar sabu dengan berat bersih 24,45 gram. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok ESSE Punch Pop berwarna kuning yang tersimpan di tas kecil. Firmansyah menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan peredaran skala menengah.
Kepada penyidik, MY mengakui sabu itu adalah miliknya. Pelaku juga menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ia kenal dengan inisial B, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas dan peran B kini terus didalami oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.
Pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap MY tergolong berat, yakni pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat. “Setiap laporan masyarakat sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Tala. Kami akan terus memperkuat tindakan preventif dan represif terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini MY beserta seluruh barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor dan telepon genggam, telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses penyidikan lanjutan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan