Gambar Ilustrasi

Pelajar Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seks di Jalur Sepi

TAPIN – Lemahnya rasa aman di ruang publik kembali menjadi sorotan setelah seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Tapin menjadi korban kekerasan seksual. Kejahatan itu terjadi di jalur hauling yang minim pengawasan, kawasan yang selama ini jarang tersentuh patroli rutin.

Kasus tersebut mencuat ke publik setelah korban melapor ke kepolisian. Aparat kemudian mengungkap bahwa pelaku merupakan pria dewasa berinisial S (41) yang kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Tapin.

Kepolisian menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Bypass hauling, Kecamatan Candi Laras Utara. Lokasi yang sepi diduga menjadi faktor utama pelaku berani melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Tapin Ipda Imam Subhan menyampaikan bahwa korban masih berstatus anak dan kasus ini menjadi perhatian serius penyidik. “Korban adalah anak di bawah umur. Penanganan perkara ini kami lakukan secara khusus dan terukur karena menyangkut perlindungan anak,” kata Ipda Imam Subhan, Jumat (30/01/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban tengah sendirian dalam perjalanan pulang. Dengan modus berpura-pura meminta bantuan, pelaku menghentikan korban di pinggir jalan.

“Pelaku menghampiri korban dengan alasan ingin menumpang dan meminta diantar ke lokasi tertentu. Korban tidak menaruh curiga karena jaraknya disebut tidak jauh,” ungkapnya.

Namun kondisi berubah setelah kendaraan dihentikan di area yang jauh dari permukiman. Pelaku kemudian mematikan mesin dan menyampaikan niat untuk melakukan perbuatan cabul. Korban menolak keras dan berusaha menyelamatkan diri.

“Saat korban mencoba melarikan diri, pelaku mengejar dan mengancam akan menghabisi korban bila melawan,” jelas Ipda Imam.

Korban diseret ke area bawah jembatan overpass dan mengalami kekerasan seksual. Usai kejadian, korban berhasil keluar dari lokasi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Tapin.

Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik. “Tim medis menemukan luka pada organ intim serta lecet di lengan dan kaki korban yang diduga akibat perlawanan,” ujar Ipda Imam.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang rusak, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, serta dokumen visum et repertum tertanggal 24 Januari 2026.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (29/01/2026) di Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis, Provinsi Kalimantan Timur, setelah sempat berpindah wilayah.

Penyidik menduga pelaku melakukan perbuatannya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Dugaan tersebut masih didalami melalui pemeriksaan lanjutan.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan.

Polres Tapin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mendorong peningkatan pengawasan di wilayah rawan demi mencegah kejadian serupa terulang. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com