BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Kelayan A Gang Antasari II RT 06, Banjarmasin Selatan, terhadap korban Bidan Hj Rahmaniah (58), Senin (10/11/2025) pagi.
Rekonstruksi memperagakan 33 adegan yang mengungkap kronologi secara rinci peristiwa malam tragis pada Senin (20/10/2025).
Dalam adegan itu, tersangka Andi Julianto alias Andi Encek Misran (32) datang ke tempat praktik korban dengan dalih ingin meminjam uang Rp 500 ribu. Setelah ditolak, pelaku naik pitam dan menyerang korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan.
Korban sempat berteriak memanggil anaknya, Rina Mutia (24), yang saat itu sedang bermain ponsel. Rina berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran berikutnya. Ia mengalami luka di bagian rusuk dan dada kiri akibat tusukan pelaku.
Dalam kondisi panik, pelaku sempat hendak kabur, namun kembali ke ruang tamu dan menusuk Rahmaniah sekali lagi di bagian perut sebelum akhirnya melarikan diri. Warga sekitar yang mendengar teriakan Rina segera membawa korban dan anaknya ke RSUD Sultan Suriansyah, namun nyawa sang bidan tidak tertolong.
Pelaku sempat melarikan diri ke kawasan Sungaiandai sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Selatan pada Selasa dini hari pukul 00.05 Wita.
Dalam rekonstruksi, pelaku tetap mengaku datang untuk meminjam uang, namun Rina Mutia membantah keras: “Tidak ada itu, saya tidak tahu, tiba-tiba dia menyerang mama saya.”
Rina juga menegaskan praktik sang ibu hanya melayani pasien perempuan, sehingga keberadaan pelaku di rumah sangat mencurigakan.
Rekonstruksi ini menjadi bahan penting bagi penyidik untuk mendalami motif dan memastikan proses hukum berjalan transparan. “Saya berharap dihukum dengan adil dan seberat-beratnya,” tegas Rina Mutia. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan