NUNUKAN – Penangkapan terhadap seorang pria berinisial HK (30) oleh Polres Nunukan mengungkap lebih dari sekadar satu aksi kejahatan. Warga Nunukan Timur itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan setelah terbukti melakukan aksi jambret terhadap seorang anak kecil.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 24 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WITA di kawasan Jalan Arief Rahman Hakim, Gang Borneo 1, RT 09, Kelurahan Nunukan Timur, saat korban baru pulang dari salat tarawih.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas IPDA Sunarwan, menjelaskan bahwa korban yang masih anak-anak melapor kepada orang tuanya bahwa telepon genggam merek Infinix miliknya telah dirampas paksa oleh orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
“Saat itu pelapor sedang berada di rumahnya, lalu anaknya datang dan memberitahukan bahwa HP miliknya merk Infinix telah diambil paksa oleh seorang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor pada saat pulang dari salat tarawih,” ujar Sunarwan, Senin (02/06/2025).
Merasa dirugikan hingga Rp 1,8 juta, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, identitas pelaku akhirnya terungkap sebagai HK. Ia ditangkap beberapa waktu kemudian usai melakukan aksi pencurian serupa di tempat berbeda.
“Pelaku ini baru ditangkap pada 21 Mei 2025 lalu, setelah melakukan aksi pencurian HP milik warga di Jalan Pesantren Hidayatullah pada (04/05/2025) lalu,” ungkap Sunarwan.
Penangkapan terhadap HK dilakukan ketika ia tengah berada di pinggir Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, HK ternyata adalah pelaku yang sama dalam kasus penjambretan anak kecil dua bulan sebelumnya.
Saat ini, HK telah ditahan di Markas Polres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. []Admin03