PASER – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Paser kembali menjadi sorotan setelah aparat Kepolisian Resor (Polres) Paser berhasil membongkar jaringan pengedar yang dikendalikan oleh seorang bandar lokal. Dari penangkapan tersebut, polisi kini memburu seorang residivis yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengungkapkan, penangkapan bermula dari tertangkapnya seorang pria berinisial LE (47), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong. Ia diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Paser pada 12 April 2025 di sebuah pondok yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran sabu.
“Dari hasil interogasi terhadap LE, terungkap bahwa ia telah menjalankan bisnis narkoba selama tiga bulan terakhir dan telah menerima pasokan sabu sebanyak tiga kali,” kata Kapolres dalam keterangan pers, Kamis (17/04/2025).
Total barang bukti yang telah diterima LE dari pemasoknya mencapai 1.184,29 gram, atau hampir 1,2 kilogram. Rinciannya, pengiriman pertama dan kedua masing-masing seberat 300 gram, dan pengiriman ketiga sebanyak 584,29 gram.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Pelaku menjalankan sistem “lempar jejak” atau dead drop, yakni mengambil sabu yang telah diletakkan di suatu titik yang disepakati, tepatnya di wilayah Desa Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot, sebelum barang diedarkan ke berbagai wilayah di Paser.
Identitas pemasok utama berhasil diungkap dari pengakuan LE. Polisi menyebut pelaku berinisial O, seorang residivis kasus serupa yang belum lama ini bebas dari Lapas Samarinda. Saat ini, O telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Kalimantan Selatan.
“Tim sudah kami kerahkan untuk melakukan pengejaran. Kami berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan O,” ujar AKBP Novy.
Sementara itu, LE yang diketahui bekerja sebagai pedagang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari zat adiktif berbahaya tersebut. []
Redaksi03