Pelaku Pembunuhan di Banjarmasin Ditangkap <24 Jam

HULU SUNGAI TENGAH – Upaya cepat aparat gabungan dari Polsek Banjarmasin Tengah, Unit 1 Subdit 3 Jatanras Resmob Polda Kalimantan Selatan, Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah terjadinya pembunuhan di kawasan Jalan AES Nasution Gang Musyawarah, Kelurahan Gadang, pelaku berinisial BH (42) berhasil diciduk tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Haji Arjen RT06/RW03, Kelurahan Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST. Informasi posisi pelaku yang terus bergerak cepat setelah kejadian berhasil diendus melalui penyelidikan intensif lintas satuan. “Kurang dari 24 jam, kami bersama tim gabungan menciduk pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan AES Nasution Gang Musyawarah Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Raihan Fakhri, Jumat (21/11/2025).

Peristiwa pembunuhan itu berlangsung Selasa malam sekitar pukul 19.30 WITA. Sementara BH berhasil ditangkap Rabu sore sekitar pukul 15.00 WITA. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan aksi brutal itu dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol. Saat kejadian, pelaku, korban, dan sejumlah teman lain sedang mengonsumsi minuman keras bersama. Insiden bermula ketika korban merampas botol minuman yang sedang dipegang pelaku, sehingga memicu emosi BH.

“Kejadian tersebut berawal ketika pelaku lagi meminum dari botol minuman alkohol tiba-tiba dirampas oleh korban yang membuat pelaku langsung berdiri dan sakit hati,” terang Raihan.

Dipengaruhi alkohol dan tersulut emosi, BH mengambil kayu balok yang ada di sekitar lokasi lalu memukul korban berkali-kali dari belakang. Tindakan itu disaksikan oleh teman-teman mereka di lokasi. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.

Penyelidikan bergerak cepat. Laporan yang diterima Polsek Banjarmasin Tengah segera ditindaklanjuti dengan pelacakan keberadaan pelaku. “Saat ini pelaku BH sudah kami lakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Raihan.

Hasil visum menunjukkan luka robek pada kepala kiri, lebam pada mata kiri, serta keluarnya darah dari hidung dan telinga. Autopsi memperlihatkan adanya patahan tulang kepala dari pelipis hingga bagian belakang, serta kerusakan jaringan otak akibat benturan benda tumpul. Patah tulang tengkorak yang hancur berkeping-keping menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan hingga berujung kematian.

Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 338 Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com