Pelaku Pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti Siap Diadili

KETAPANG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, kepada Kejaksaan Negeri Ketapang. Pelimpahan berkas perkara ini dilaksanakan pada Jumat (21/03/2025) di Kantor Kejari Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Hari ini, penyidik kami menyerahkan tersangka berinisial R (31), seorang tenaga kontrak di Setda Ketapang, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Ryan, Senin (24/03/2025).

Tersangka R diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap Kepala Desa Karya Mukti. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selama proses penyidikan, polisi melibatkan beberapa saksi ahli, antara lain ahli polygraph, psikolog, visum et repertum, autopsi, laboratorium forensik, inafis, dan kejiwaan dari RS Jiwa Singkawang. Keberadaan saksi ahli ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan memastikan penyidikan berjalan transparan dan profesional.

Setelah proses tahap dua ini, tersangka R akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Kejaksaan Negeri Ketapang akan segera menyusun dakwaan dan menyerahkan perkara ke pengadilan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap tindak kejahatan, terutama kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com