PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial D (29) yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah kosong. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana, menjelaskan bahwa aksi pelaku dimulai pada Selasa malam (01/04/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. D berangkat dari rumahnya yang terletak di Jalan Manduhara, Gang Udar Usan, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian menuju ke Jalan Pasir Panjang, Gang Temanggung Iman, di Kelurahan Kereng Bangkirai, dan berhenti di depan sebuah rumah yang diketahui milik Teguh Hidayat, seorang pria yang sedang mudik lebaran.
“Pelaku mengamati rumah korban selama sekitar 30 menit untuk memastikan kondisi sekitar benar-benar sepi, sebelum melancarkan aksinya,” ujar Rian. Setelah merasa yakin bahwa tidak ada orang di sekitar, pelaku mendekati rumah yang terkunci dengan gembok. Pelaku kemudian mengambil tukul dari dashboard sepeda motornya untuk merusak gembok tersebut.
Setelah berhasil membuka gembok, D masuk ke dalam rumah dan mulai mencari barang-barang berharga. Ia berhasil mencuri beberapa barang, antara lain dua buah sekop, mixer, crossover, equalizer, bor listrik, gerinda, speaker, power supply, handphone, kompor gas, tabung gas, kipas angin, dan pompa air, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10 juta.
Barang-barang tersebut dikumpulkan pelaku di depan teras rumah dan dibawa menggunakan arko yang diikatkan di belakang sepeda motornya. Pelaku berniat untuk menjual barang-barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, rencana tersebut gagal setelah petugas Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap D sebelum ia sempat menjual hasil curiannya. Polisi kemudian mempersangkakan pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari tindak pidana yang merugikan banyak pihak,” tambah Rian. []
Redaksi03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan