TARAKAN – Setelah delapan bulan dalam pelarian, pelaku pencurian kotak amal di salah satu masjid di Kota Tarakan akhirnya berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tarakan Utara. Pelaku berinisial RA (38), diketahui berprofesi sebagai buruh nelayan dan merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai lokasi RA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa RA berada di wilayah Jalan Bengawan, RT 2, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
“Pelaku saat itu dilaporkan berada di Jalan Bengawan RT 2, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara,” ujar Jamzani, Rabu (9/4).
Setelah informasi diterima, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan RA tanpa adanya perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kotak amal serta sepeda motor Honda Beat berwarna hijau yang digunakan dalam aksi kejahatannya.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tarakan Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
RA diketahui melakukan pencurian pada 15 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wita di Masjid yang berlokasi di Jalan Aki Balak, RT 2, Kelurahan Juata Kerikil. Dalam aksinya, pelaku diduga terlebih dahulu mematikan aliran listrik masjid sebelum membongkar kotak amal dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp585 ribu.
Kejadian tersebut segera dilaporkan oleh pengurus masjid ke pihak kepolisian. Meski sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku, upaya pengejaran tetap dilakukan hingga RA akhirnya berhasil ditangkap.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Ia mengaku bahwa uang hasil curiannya digunakan untuk membayar sewa sepeda motor yang digunakannya saat beraksi.
AKP Jamzani pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal-hal mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“RA dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 263 KUHP,” pungkasnya.[]
Redaksi10