Pelaku Usaha Abaikan Pajak, BPPRD Siap Bertindak

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperketat pengawasan terhadap kewajiban pajak sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) yang tercatat menunggak pembayaran hampir satu tahun terakhir. Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), langkah penegakan aturan kini diperkuat agar para pelaku usaha tidak mengabaikan tanggung jawab pajaknya.

Kepala Bidang Penagihan BPPRD Palangka Raya, Eddy Sunarto, menyampaikan bahwa hingga pekan ini pihaknya telah mengidentifikasi beberapa pelaku usaha yang masih belum melunasi kewajiban pajak daerah. Upaya persuasif telah dilakukan berulang kali. “Beberapa tempat usaha yang kami datangi hari ini tercatat sudah menunggak pajak hingga 10 bulan. Kami akan terus melakukan penagihan agar kewajiban mereka dipenuhi,” kata Eddy, Senin (23/06/2025).

Surat penagihan sebelumnya pun sudah dikirimkan berkali-kali, namun tak direspons sebagaimana mestinya. Eddy menegaskan, bila sikap acuh para pelaku usaha ini terus berlanjut, pihaknya tidak segan-segan menempuh langkah lebih tegas. “Kalau masih tidak diindahkan, kami akan tutup sementara atau segel tempat usaha tersebut. Membayar pajak adalah bentuk tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Selain persoalan tunggakan, BPPRD turut mencermati adanya dugaan ketidaksesuaian laporan omzet. Ada indikasi bahwa sebagian pelaku usaha melaporkan pendapatan yang lebih rendah dari kenyataan di lapangan. “Kami menemukan adanya laporan omzet yang tidak sesuai. Kejujuran dalam pelaporan ini sangat penting, karena langsung berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya kembali untuk pembangunan kota,” ujar Eddy.

BPPRD menilai transparansi dan ketaatan pajak dari pelaku usaha menjadi elemen penting dalam memperkuat keuangan daerah. Setiap kontribusi pajak yang dibayarkan masyarakat akan membantu mendukung berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh warga Kota Palangka Raya.

Langkah pengawasan yang kini dilakukan BPPRD bukan sekadar penagihan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan bertanggung jawab. Melalui penegakan aturan ini, Pemkot berharap seluruh pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam menopang pembangunan kota. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com