PENAJAM PASER UTARA – Sebanyak 696 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari 171 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 525 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, resmi dilantik oleh Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, di Dome Anden Eko, Kilometer 08, Nipah-nipah, pada Kamis (22/05/2025). Acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten PPU, serta Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor mengingatkan bahwa menjadi seorang ASN, baik CPNS maupun PPPK, bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas dan dedikasi tinggi. Ia menegaskan bahwa tugas utama para ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan profesionalisme dan penuh tanggung jawab.
“Tugas dan fungsi saudara bukan hanya memberikan pelayanan, tetapi juga memastikan pelayanan tersebut dilakukan dengan integritas, profesionalisme, dan penuh dedikasi,” ujar Mudyat Noor.
Bupati Mudyat berharap agar para CPNS dan PPPK yang baru dilantik dapat menjaga integritas serta meningkatkan kompetensi mereka secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya pengabdian yang tulus terhadap negara dan masyarakat, serta menjadikan setiap tugas sebagai kehormatan.
“Selamat kepada saudara-saudari yang telah lulus seleksi dan menerima SK pengangkatan hari ini. Ini adalah awal dari pengabdian saudara-saudari sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutup Mudyat Noor.
Sementara itu, Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerimaan Surat Keputusan (SK) bukanlah tujuan utama, tetapi langkah awal untuk menjalankan tugas dengan baik. Menurutnya, tidak ada perbedaan antara CPNS dan PPPK, karena undang-undang telah mengatur bahwa keduanya memiliki hak yang sama dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Haryomo juga menjelaskan bahwa dulu PPPK tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier dan pendidikan, namun setelah adanya peraturan baru, kini pengembangan karier menjadi lebih mudah, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Silakan bapak ibu semuanya mengajukan gelar yang belum dicantumkan, jika memenuhi syarat, pasti akan kami kabulkan,” tambah Haryomo.
Pelantikan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen kepegawaian dan penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati PPU dan pejabat terkait kepada perwakilan CPNS dan PPPK Kabupaten PPU.
Penulis: Subur Priono| Penyunting: M. Reza Danuarta