PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) tengah mempersiapkan dengan matang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih periode 2025-2030, Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan.
Pelantikan ini dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025 mendatang.
Persiapan tersebut telah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, belum lama ini. Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson, menyampaikan bahwa pelaksanaan pelantikan sudah dipastikan dan harus dipersiapkan dengan baik.
“Karena tanggal pelantikan telah ditetapkan pada 6 Februari mendatang, maka kami akan memastikan segala persiapan berjalan lancar,” ujar Harisson di Pontianak, Jumat (24/01/2025).
Penetapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini sudah disepakati melalui kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam kesepakatan tersebut, ada tiga poin penting yang ditetapkan terkait pelantikan kepala daerah.
Pertama, pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang tidak sedang terlibat sengketa hasil pemilihan (PHP) dan telah ditetapkan oleh KPU serta diusulkan oleh DPRD akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Namun, untuk daerah seperti Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta, pelantikan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua, bagi daerah yang masih dalam proses sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan baru akan dilakukan setelah keputusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri diminta untuk mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, sebagai bagian dari pembaruan prosedur pelantikan.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, menyatakan bahwa berdasarkan keputusan KPU Kalbar, pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan telah resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih.
“Berdasarkan keputusan KPU Kalbar, pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat terpilih periode 2025-2029,” kata Bari.
Pemprov Kalbar berkomitmen untuk mendukung penuh visi dan misi pasangan tersebut selama masa kepemimpinan mereka.
Bari menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung program-program pembangunan yang akan dijalankan.
“Kami akan memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan Kalimantan Barat yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” tuturnya. []
Redaksi03