BANAJARMASIN – Rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tapin hasil pemilihan serentak 2024 yang dijadwalkan pada 10 Februari 2025, berpotensi ditunda hingga Maret mendatang.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (2/1) kemarin.
Meski demikian Pemerintah Kabupaten Tapin tetap mempersiapkan pelaksanaan sesuai jadwal awal, sebagaimana dijelaskan Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, Fadlianor.
“Dalam rakor bersama Gubernur Kalsel, Pj Bupati Tapin memberikan masukan bahwa pelantikan serentak untuk Bupati dan Wali Kota direncanakan pada 10 Februari 2025, sesuai surat dari Mendagri,” ungkap Fadli.
Menurutnya, serah terima jabatan antara Pj Bupati dan Bupati terpilih telah dijadwalkan berlangsung 11 Februari 2025 di Pendopo Galuh Bastari.
Sementara, rapat paripurna DPRD Tapin untuk penyampaian visi dan misi bupati baru direncanakan siang harinya. Namun, adanya potensi penundaan menjadi perhatian berbagai pihak.
Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah, menilai hal ini dapat mengganggu agenda kerja pemerintahan.
“Kami mengetahui pelantikan Bupati terpilih dijadwalkan 10 Februari. Kami sudah mempersiapkan jadwal rapat paripurna untuk mendengar penyampaian visi dan misi Bupati Tapin. Kalau ada penundaan, tentu ini akan mengganggu jadwal instansi-instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin,” tegas Iwan, sapaan akrabnya.
Ia pun berharap kejelasan terkait jadwal pelantikan segera didapatkan.
“Mungkin kami nanti akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapin, terutama Pj Bupati dan Forkopimda untuk memastikan langkah yang akan diambil,” jelasnya.
Penundaan ini sebenarnya tak hanya terjadi di Tapin, namun di seluruh Indonesia.
Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda bahwa pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 berpotensi mundur setelah 13 Maret 2025.
Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Namun Jadwal pelantikan mundur karena masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan gugatan perselisihan hasil Pilkada.
“Betul (pelantikan mundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” ujar Rifqinizamy, Kamis (2/1).
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih, setelah PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) itu selesai di MK,” sambungnya.
Menurut Rifqi, kepala daerah yang tidak digugat maupun digugat ke MK harus dilantik secara serentak. Dengan begitu, kata dia, pelantikan kepala daerah bakal serentak mundur.
Dia menyebut, sangat mungkin pelantikan kepala daerah dilakukan pada hari yang sama ketika MK menyelesaikan seluruh sengketa.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” imbuhnya.
Meski demikian politikus Partai Nasdem itu menambahkan, keputusan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah menunggu kepastian Presiden.
“Kita serahkan kepada presiden. Karena dasar hukum pelantikan kepala daerah itu adalah peraturan presiden,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menyatakan masih menunggu putusan MK terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Keputusan resmi akan dikeluarkan setelah MK menyampaikan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU RI.
“Jika putusan pada 6 Januari, maka penetapan kepala daerah terpilih akan dilakukan dalam tiga hari setelahnya, yakni pada 7, 8, atau 9 Januari,” ujarnya.
Terpisah, dari informasi Mahkamah Konstitusi (MK), mereka menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 kurang lebih 57 persen dari total penyelenggaraan pilkada, yakni 314 permohonan.[]
Redaksi10