Pelarian Bangke Berakhir, Pelaku Penganiayaan Sadis Dibekuk Polisi

KAPUAS — Pelarian U alias Bangke (37) berakhir di tangan aparat. Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap seorang buruh harian lepas di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat.

Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, pada Sabtu, ()3/01/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Korban dalam kasus ini adalah Ramadi (29), warga setempat yang mengalami luka serius di wajah dan punggung akibat serangan senjata tajam. Akibat sabetan tersebut, korban harus menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit.

Insiden berdarah itu terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, tepat di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang. Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga karena terjadi di lingkungan permukiman.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan bermula dari perasaan terancam yang dialami pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan menyerang korban.

“Pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan mengayunkannya lebih dari satu kali, hingga korban mengalami luka berat di bagian wajah serta punggung,” ujar AKP Rizki saat dikonfirmasi.

Usai kejadian, korban segera dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo untuk mendapatkan penanganan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Sri Devi (22), adik kandung korban, setelah menerima kabar dari sang ibu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan bahwa luka yang dialami korban disebabkan oleh senjata tajam. Namun, hingga kini, barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku belum ditemukan.

“Senjata yang dipakai diduga dibuang ke aliran Sungai Kapuas. Saat ini masih kami lakukan pencarian,” tambah AKP Rizki.

Setelah mengantongi identitas dan pergerakan pelaku, Tim Resmob bergerak cepat hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com