BONTANG — Kasus kecelakaan maut di Jalan Cipto Mangunkusumo yang merenggut nyawa seorang siswi berusia 15 tahun kini memasuki babak baru. Pengemudi truk towing, DM (30), resmi menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya di hadapan hukum.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menegaskan, DM dijerat dengan dua pasal sekaligus. Selain Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena melarikan diri tanpa melapor, ia juga dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Namun, penentuan hukuman tetap melalui proses persidangan,” jelas Purwo, Rabu (12/11/2025).
Perilaku DM yang meninggalkan lokasi kejadian sempat menimbulkan kemarahan warga. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak keberadaannya di kawasan Kanaan bersama truk towing yang digunakan saat kecelakaan. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang.
Penyidik Satlantas Polres Bontang masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi tambahan serta mengumpulkan hasil pemeriksaan teknis di lapangan guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman.
Sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi sorotan publik. Penetapan DM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah tersangka telah kami amankan sejak kemarin.
Tragedi ini kembali menjadi peringatan keras akan pentingnya tanggung jawab pengemudi di jalan raya. Kelalaian sekecil apa pun dapat berujung maut, sementara pelarian dari tanggung jawab justru memperberat beban hukum. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan