Balikpapan – Pelecehan oleh oknum pegawai Rumah Sakit Pertamina Baliikpapan (RSPB) pada Juli 2024 lalu masih menyisakan permasalahan bagi korban Nu (23). Kejadian di kamar Bougenvil 256 diduga dilecehkan oleh mantan oknum perawat di RSPB tersebut, pelaku telah dipidana oleh pengadilan negeri Balikpapan,namun bagi RSPB, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan.
Untuk mengingatkan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2024 , di kamar Bougenvil 256 RSPB, dimana korban yang baru saja melakukan operasi di bagian payudaranya yang terdapat benjolan. Pagi dilakukan tindakan operasi , malam pelecehan tersebut terjadi. Dan hingga kini pihak RSPB seakan abai terhadap pasien yang merupakan korban yang telah dilecehkan.
Penasehat hukum (PH) korban pelecehan di Rumah Sakit Pertamina Baliikpapan (RSPB) telah menempuh jalur hukum. Kantor Hukum Hamsuri SH, MH dan Rekan,selaku PH dari korban yaitu Nu (23) menganggap pihak RSPB tidak kooperatif menanggapi somasi yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Hal ini dianggap PH korban bahwa RSPB tidak memiliki itikad baik pada kilennya.
Diungkapkan salah satu penasehat hukumnya Danang Agung , S.H, peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada 2024 lalu, di kamar Bougenvil 256 di RSPB. Pelaku sudah di vonis mendapat hukuman dari prosdes peradilan. Dengan divonisnya hukuman untuk pelaku yang merupakan oknum perawat RSPB, pihak rumah sakit tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya pada korban yang telah mengalami kerugian ketika dilecehkan saat menjalani rawat inap di RSPB.
“Ternyata RSPB tidak koorperatif dengan somasi yang kami layangkan. Kami telah memberi kelonggaran waktu untuk RSPB cukup lama menanggapi surat somasi kami. Tim penasehat hukum korban telah melayangkan gugatan ke pengadilan”terang Danang.
Ditambahkan Ni Nyoman Suratminingsih SH, pada kasus pelecehan yang terjadi di RSPB, Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit
“RSPB lalai dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pasien sebagai konsumenya. Pelecehan yang terjadi bagi RSPB terkesan biasa-biasa saja, mungkin mengingat korban dari masyarakat kecil, sehingga ”berang Nyoman memaparkan kegeramannya pada RSPB.
Dengan kelalaian yang dilakukan RSPB tersebut, korban trauma usai dilecehkan dan meminta pulang dari RSPB. Akhirnya korban berobat secara mandiri dengan uang pribadi. Keluarga korban tertekan menanti pelaku dihukum, ayah dari korban hingga meninggal dunia saat berjuang mencari keadilan untuk anaknya.
“Klien kami dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa tersebut. Kerugian materil dan immateril dialami oleh klien kami”paparnya.
Dalam gugatan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri, PH korban juga menyertakan beberapa pihak. Antara lain Menteri Kesehatan dan pejabat pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Gubernur) dan pemerintah daerah Balikpapan ( Walikota dan DPRD Balikpapan).
Hal ini menurut Nyoman, para turut tergugat adalah pihak-pihak yang harusnya dapat melakukan pengawasan dan peneguran terhadap operasional RSPB jika layanan kesehatannya memberi dampak kerugian pada pasien. Apalagi sampai pelecehan seksual terjadi.
“Benar, Gubernur, DPRD Provinsi, Walikota Balikpapan dan DPRD, kami sertakan sebagai pihak turut tergugat. Mereka harus tahu dan ikut bertanggung jawab atas peristiwa pelecehan yang terjadi di RSPB. Selain ada peran pengawasan dari instansi pemerintah tersebut, klien kami adalah masyarakat yang harusnya juga mendapat perlindungan dari pemerintah”tegas Nyoman.
Sumber: Danang
Penyunting Irwanto Sianturi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan