Pemakzulan Gibran, Golkar: Tidak Ada Pelanggaran

JAKARTA – Hampir sebulan sejak diajukan pada 3 Juni lalu, surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang diinisiasi Forum Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih belum menemukan kejelasan. Memasuki masa sidang baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) hari ini, Selasa (24/06/2025), nasib surat tersebut pun kembali jadi sorotan publik.

Usulan yang diteken ratusan purnawirawan TNI itu mendesak agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR memproses pemakzulan Gibran atas dugaan pelanggaran hukum dan etika publik. Namun hingga kini, pimpinan DPR maupun MPR belum memberikan sikap resmi. Selama masa reses pasca-Iduladha, surat tersebut tampaknya belum menjadi prioritas pembahasan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku hingga kini belum membaca langsung isi surat itu. “Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Rabu (04/06/2025).

Ketua MPR, Ahmad Muzani, juga belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil lembaganya. Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai DPR perlu segera menentukan sikap agar polemik ini tidak berlarut. “DPR maupun MPR sebaiknya segera menyikapi surat itu secara resmi,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, Jumat (20/06/2025). Ia berharap, terlepas dari diterima atau ditolaknya usulan tersebut, lembaga perwakilan rakyat tetap harus memberikan jawaban yang transparan.

Hari ini, DPR menggelar rapat paripurna pertama pasca-reses dengan agenda tunggal pidato pembukaan masa sidang yang disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani. Berdasarkan jadwal yang dirilis Setjen DPR, belum ada agenda pembahasan mengenai surat pemakzulan Wapres Gibran. “Rapat besok hanya ada satu agenda, pidato Bu Ketua membuka masa sidang,” kata Kepala Biro Pemberitaan DPR, Indra, Senin (23/06/2025).

Surat usulan pemakzulan itu sendiri ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel purnawirawan. Sejumlah nama yang turut mengesahkan surat tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menilai pemakzulan terhadap Gibran saat ini tidak relevan. Ia menegaskan bahwa Gibran adalah wakil presiden yang sah, terpilih lewat proses konstitusional. “Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” tegasnya, Rabu (07/05/2025).

Bagaimanapun, Komaruddin mengingatkan agar DPR dan MPR tetap bersikap transparan. “Supaya ini tidak berkepanjangan, harus ada jawaban resmi dari DPR dan MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat,” pungkasnya. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X