KUTAI TIMUR – Dalam dua tahun terakhir, anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim mengalami penurunan drastis, dari Rp180 miliar pada 2024 menjadi hanya Rp26 miliar pada 2026. Kondisi ini berdampak langsung pada program strategis yang menyentuh masyarakat, termasuk operasi pasar murah dan pembinaan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, menyatakan penurunan anggaran lebih dari 60 persen ini memaksa pihaknya melakukan pengetatan kegiatan di hampir seluruh lini program. “Dua tahun lalu anggaran kami Rp180 miliar, itu termasuk pengelolaan UPT-UPT pasar. Sekarang tinggal Rp26 miliar. Penurunannya sangat signifikan,” ujar Nora, Kamis (22/01/2026).
Nora menjelaskan persepsi publik bahwa Disperindag selalu memiliki anggaran besar tidak sepenuhnya benar. Sebagian besar anggaran sebelumnya terserap untuk pengelolaan pasar daerah yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dampak paling terasa terlihat pada operasi pasar murah. Jika sebelumnya kegiatan ini mendapat alokasi hingga Rp10 miliar, pada 2026 anggaran hanya tersisa Rp5 miliar, termasuk biaya operasional. “Untuk paket pasar murahnya sekitar Rp4 miliar lebih. Artinya, jumlah kegiatan otomatis berkurang,” papar Nora.
Kondisi serupa terjadi pada program pembinaan IKM. Pelaku usaha dari 18 kecamatan yang biasanya mengikuti pelatihan tatap muka kini harus menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran, sehingga sebagian besar dilakukan secara daring melalui Zoom. “Pembinaan tetap jalan, tapi menyesuaikan kemampuan anggaran. Kalau tidak memungkinkan tatap muka, paling tidak melalui Zoom,” jelas Nora.
Nora mengakui metode daring tidak seefektif pelatihan langsung, tetapi ini menjadi jalan tengah agar program tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal.
Tak hanya itu, anggaran operasional Disperindag juga masih belum ideal untuk kegiatan pengawasan, termasuk pemantauan bahan pokok dan penting (bapokting) serta inspeksi mendadak di lapangan. “Kami harus rutin memantau harga dan ketersediaan barang. Itu membutuhkan biaya operasional. Kalau dibilang cukup, sebenarnya tidak,” katanya.
Meski begitu, Disperindag menegaskan bahwa fungsi pengawasan tetap dijalankan, terutama jika menyangkut perlindungan masyarakat. “Kalau sudah menyangkut kepentingan masyarakat, ada atau tidak ada anggaran, kami tetap harus bergerak,” tegas Nora.
Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar memikirkan kembali skema anggaran, agar program yang menyentuh ekonomi rakyat dan pelaku IKM tidak terhenti di tengah jalan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan