KETAPANG – Praktik pembalakan liar kembali terungkap di wilayah hutan Kalimantan Barat. Lebih dari 1.500 batang kayu ilegal ditemukan menumpuk di kawasan Hutan Desa Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, hasil pengembangan kasus yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas pengangkutan kayu bulat yang mencurigakan dari hulu Sungai Pawan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Gakkum Kehutanan dengan penyisiran jalur sungai hingga ke titik bongkar muat.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa petugas pertama kali menemukan satu rakit kayu yang sudah merapat di seberang lokasi pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, pada Sabtu (17/01/2026) dini hari.
“Saat kami tiba di lokasi, rakit kayu tersebut sudah bersandar di seberang tempat pengolahan kayu. Dari situ kami langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Leonardo Gultom, Rabu (21/01/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di atas rakit tersebut. Seluruh kayu itu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang diwajibkan. “Tidak satu pun dokumen legal yang bisa ditunjukkan. Temuan itu menjadi dasar kami untuk menelusuri asal-usul kayu hingga ke kawasan hulunya,” ungkap Leonardo.
Penelusuran dilakukan hanya beberapa jam setelah penggagalan peredaran rakit kayu di Sungai Pawan. Tim Gakkum menyusuri jalur distribusi kayu hingga mencapai Desa Ulak Medang, yang berada di bagian hulu sungai.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan titik penebangan dan penimbunan kayu di dalam kawasan hutan produksi. Akses menuju lokasi terbilang sulit karena harus ditempuh melalui jalur air dan dilanjutkan dengan berjalan kaki menembus hutan.
“Lokasinya cukup terpencil dan berada di kawasan hutan produksi. Di sana kami menemukan penimbunan kayu tanpa izin dengan jumlah sangat besar, lebih dari 1.500 batang,” beber Leonardo.
Selain ribuan batang kayu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pembalakan liar. Namun, saat penggerebekan dilakukan, tidak ditemukan satu pun orang di lokasi penimbunan.
Leonardo menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan dan aktor intelektual yang diduga menjadi pemodal di balik perusakan hutan tersebut.
“Kami fokus mengejar pihak yang menjadi pengendali dan pemodal. Ini bukan kejahatan kecil. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan awal 600 batang kayu ilegal, tim Gakkum Kehutanan telah mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan masih berlangsung guna mengungkap peran masing-masing pihak serta keterkaitan dengan temuan kayu di Hutan Desa Ulak Medang.
Gakkum Kehutanan menegaskan bahwa pengusutan hingga ke sumber kayu di kawasan hutan menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar praktik pembalakan liar dari hulu hingga ke hilir, bukan sekadar menghentikan distribusi di jalur akhir. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan