Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah preventif untuk menekan potensi kenakalan remaja dengan menetapkan jam malam bagi para pelajar, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Aturan ini secara resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.
Dalam surat bernomor 51/PA.03/Disdik itu, kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk membentuk Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dinilai lebih berkarakter, tertib, dan berdaya saing. Salah satu poin utama dalam surat edaran ini adalah pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, membenarkan informasi tersebut.
“Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa),” ujar Deden saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (27/5).
Meskipun demikian, rincian terkait mekanisme pengawasan maupun sanksi bagi pelanggaran belum dijelaskan secara rinci oleh pihak dinas.
Pengecualian terhadap pembatasan ini tetap diberikan untuk kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, kegiatan keagamaan atau sosial yang diketahui orang tua, serta aktivitas yang didampingi wali atau kegiatan resmi sekolah.
Surat edaran ini juga memuat instruksi langsung kepada para kepala daerah—wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati—agar mengoordinasikan kebijakan ini hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, desa, serta satuan pendidikan dasar di wilayah masing-masing.
Dedi juga memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menjalin koordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Langkah ini turut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama guna memastikan pengawasan dan pembinaan berjalan efektif.
Berikut isi pokok Surat Edaran yang dikeluarkan:
-
Pembatasan Kegiatan Malam Pelajar
Pelajar dilarang melakukan kegiatan di luar rumah pada pukul 21.00–04.00 WIB, kecuali dalam lima kondisi berikut:-
Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
-
Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial atas sepengetahuan orang tua/wali;
-
Sedang bersama orang tua/wali;
-
Dalam kondisi darurat atau bencana;
-
Kondisi lainnya yang diketahui orang tua/wali.
-
-
Definisi Peserta Didik
Peserta didik yang dimaksud mencakup seluruh pelajar yang menempuh proses pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus. -
Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan secara terpadu:-
Bupati/wali kota diminta mengoordinasikan upaya ini dengan kecamatan, kelurahan/desa, satuan pendidikan dasar, dan masyarakat;
-
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab atas koordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan khusus.
-
-
Kolaborasi dengan Kemenag
Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota diminta melakukan sinergi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat dalam hal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pendekatan preventif Pemprov Jabar untuk mengurangi ekspos pelajar terhadap risiko sosial, termasuk tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan aktivitas tidak produktif di malam hari. Penerapan jam malam diharapkan menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan terjaga, sekaligus menguatkan peran orang tua dan sekolah dalam mendampingi proses tumbuh kembang remaja. [] Adm04