Pembentukan Kementerian Haji Disebut Langkah Antikorupsi

JAKARTA – Rapat Komisi VIII DPR RI membahas revisi Undang-Undang Haji digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/08/2025) lalu. Forum yang dihadiri delapan fraksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Dalam rapat, mayoritas anggota menyepakati perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyinggung adanya penyesuaian anggaran yang telah dialokasikan untuk lembaga tersebut. Ia mengaku terkejut karena nomenklatur baru ternyata sudah tercantum dalam dokumen resmi. “Kalau lihat anggaran anggaran sekarang 2026 BP Haji itu sudah jelas berubah dan memang turunnya surpres, kami juga kaget, loh kok malah Kementerian Haji dan Umroh? Jadi ini harus berubah,” kata Abdul.

Salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini adalah mengenai kuota jemaah. Nantinya, penetapan kuota haji tingkat kabupaten dan kota akan menjadi kewenangan menteri. Perubahan ini disebut untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji sekaligus meningkatkan transparansi dalam pembagian kuota.

Pembahasan revisi tersebut tidak hanya melibatkan DPR, tetapi juga DPD RI serta panitia kerja pemerintah. Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa setelah pengambilan keputusan tingkat dua, Presiden akan segera menyiapkan Peraturan Presiden terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, transisi dari BP Haji ke kementerian tidak hanya menyangkut pengalihan aset, tetapi juga penataan ulang sumber daya manusia.

“Karena Presiden juga amanahnya kepada kami di BP Haji adalah shifting SDM itu harus dipastikan melakukan screening yang ketat,” ujar Dahnil di Kompleks Parlemen.

Selain menyiapkan regulasi dan struktur kelembagaan baru, BP Haji juga telah melakukan pembayaran awal sebesar hampir Rp2,6 triliun kepada pemerintah Arab Saudi. Dana itu digunakan untuk memastikan kesiapan akomodasi jemaah haji 2026, khususnya di kawasan Armuzna.

Transformasi kelembagaan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat pelayanan haji Indonesia, sekaligus memastikan keberlangsungan program dengan pengelolaan yang lebih terintegrasi.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com