Pembunuh di Jalan Mawar Kapuas Rampas Motor Warga untuk Melarikan Diri

KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Mawar, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.  Tersangka yang diketahui berinisial S (35) warga Kelurahan Murung Keramat ini melakukan pembunuhan terhadap korban Yudi Bermana (46) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat pada Sabtu pagi, 29 Juni 2024.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani menuturkan diketahui pelaku juga mencuri motor milik salah satu warga untuk melarikan diri setelah melakukan aksi kejamnya.  Ia menjelaskan pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka parah di tubuh dan wajahnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Seroja. Di sana, pelaku mencegat salah seorang warga dan mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan ancaman pisau. Hingga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dibackup oleh Resmob Tabalong berhasil menangkap pelaku di terminal Mabu’un, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WITA.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian, senjata tajam, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi. “Pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com