BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Ahmad Riyad alias Sule, terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan tiga orang di lingkungan SMP Negeri 35 Banjarmasin. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (06/01/2026) sore dengan pengamanan ketat.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 19 tahun penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim menyampaikan bahwa rangkaian perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Ahmad Riyad alias Sule, demikian inti putusan yang dibacakan di ruang sidang.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dalam penjagaan ketat aparat kepolisian, kejaksaan, dan petugas pengadilan. Sejumlah anggota keluarga korban tampak memenuhi ruang sidang untuk menyaksikan putusan akhir perkara yang sejak awal menyita perhatian publik.
Usai palu diketuk, terdakwa langsung diamankan dan dikeluarkan melalui jalur khusus menuju ruang tahanan guna menghindari kerumunan. Dalam persidangan, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tanpa mengajukan keberatan. Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum, yang menyatakan menerima vonis tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena lokasi kejadian berada di area sekolah, yakni SMP Negeri 35 Banjarmasin, Jalan Arraudah, Kompleks Bawang Merah XI, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (29/06) dan menewaskan tiga korban sekaligus, yakni M Fadil (18), M Rijali (22) yang merupakan kakak beradik, serta M Reno (17).
Tragedi tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mengguncang rasa aman masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan