Pembunuhan Berencana di Karo, Polisi Ungkap Peran Kakak Korban

SUMATERA UTARA — Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus tewasnya Iwan Sudarto Simanjuntak (33) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kepolisian mengungkap dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan orang terdekat korban dengan motif klaim asuransi, serta menggunakan pihak lain sebagai pelaku eksekusi.

Kasus ini mulai terkuak setelah warga melaporkan penemuan jasad korban di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, pada Minggu 18 Januari 2026 dini hari. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka berat di bagian kepala dan wajah.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks menyebutkan, temuan awal di lokasi kejadian mengindikasikan adanya tindak kekerasan serius sebelum korban meninggal dunia.

“Korban sudah tidak bernyawa saat ditemukan. Dari kondisi luka, penyidik menduga kuat terjadi penganiayaan berat sebelum korban dibuang di lokasi tersebut,” kata Eriks saat dikonfirmasi, Rabu (04/02/2026).

Hasil pendalaman polisi kemudian mengarah pada seorang pria berinisial LN (57), warga Tapanuli Utara, yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban sebelum kejadian. Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan pelacakan.

“Setelah kami telusuri, LN terdeteksi berada di wilayah Labuhanbatu. Tim langsung berkoordinasi dan melakukan penangkapan,” ujar Eriks.

LN akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis 22 Januari 2026 dini hari. Dalam pemeriksaan, LN mengakui perannya sebagai pelaku kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pengakuan LN membuka babak baru penyelidikan. Polisi kemudian menetapkan TS (42), kakak kandung korban, sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

“Dari keterangan tersangka LN, peristiwa ini bukan spontan. Ada perencanaan, dan TS diduga menjadi pihak yang menyuruh serta menyiapkan skenarionya,” jelas Eriks.

Ironisnya, TS justru mendatangi Polres Tanah Karo untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya. Langkah tersebut justru memperkuat dugaan penyidik.

“Ia datang seolah tidak mengetahui apa pun, padahal penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya. Dokumen itu diduga akan digunakan untuk pengurusan klaim asuransi,” ungkap Eriks.

Penyelidikan mengungkap bahwa sebelum dibunuh, korban sempat diajak minum minuman keras di sebuah kafe. Setelah itu, korban dibujuk dengan alasan pekerjaan dan diajak masuk ke mobil. Di dalam kendaraan tersebut, aksi kekerasan terjadi hingga korban meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dibuang di pinggir jalan untuk mengaburkan jejak kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kependudukan korban, pakaian berlumuran darah, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan saat kejadian.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” tegas Eriks.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com