Pembunuhan Berencana di Paser, Pelaku Diburu hingga Terungkap

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur telah menetapkan Misran Toni alias Imis Bones sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan tokoh masyarakat Russel dan melukai Arson K. Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada 15 November 2024.

Insiden berdarah yang menggemparkan terjadi sekitar pukul 04.00 WITA di rumah seorang warga bernama Yusuf di RT 006. Kasus ini menyita perhatian luas, bahkan hingga tingkat nasional, mengingat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat mengunjungi lokasi kejadian dan berdialog langsung dengan warga setempat.

Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaludin Farti, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti kuat dan keterangan dari para saksi kunci.

“Dalam kasus ini kami telah menetapkan satu tersangka, yakni Misran Toni alias Imis Bones. Terdapat dua saksi kunci dan satu saksi tambahan yang melihat langsung kejadian. Dua saksi tersebut kini dalam perlindungan LPSK,” ungkap Jamaludin dalam konferensi pers, Selasa (22/07/2025).

Ia menambahkan, sebelum menghembuskan napas terakhir, korban Russel sempat menyebutkan nama pelaku kepada saksi. Informasi krusial ini menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Misran Toni dalam aksi kekerasan tersebut.

Polda Kaltim juga telah melakukan pra-rekonstruksi kejadian. Langkah ini diambil guna menggambarkan secara kronologis peristiwa yang terjadi dan untuk mengidentifikasi peran pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sempat meninggalkan posko sekitar dini hari, sebuah tindakan yang tidak lazim ia lakukan menurut kesaksian rekan-rekannya.

“Istrinya membenarkan bahwa pelaku pulang dan memberikan tanda dengan melempar batu ke rumah. Ia kembali ke lokasi kejadian dengan mengenakan kaos bertuliskan ‘Security’ dan memakai kain merah di kepala yang biasanya diikatkan pada senjata tajam (mandau) miliknya,” jelas Jamaludin, membeberkan detail temuan investigasi.

Dari berbagai bukti yang terkumpul, termasuk keterangan saksi mata yang melihat langsung kejadian serta ketidaksesuaian alibi pelaku, pihak kepolisian meyakini bahwa Misran Toni adalah pelaku utama dalam kasus ini. Tim IT Polda Kaltim juga turut melakukan ekstraksi data digital untuk memperkuat penyelidikan. Selain itu, untuk keperluan autopsi dan mendapatkan bukti forensik yang lebih mendalam, pihak berwenang juga telah melakukan ekshumasi makam korban.

“Hasil forensik menunjukkan adanya luka-luka yang sesuai dengan ciri senjata tajam. Namun, hingga kini senjata yang digunakan masih belum ditemukan,” kata Jamaludin, menandakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Penyidik telah menjerat Misran Toni dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 dan 353 KUHP.

“Proses ini murni penegakan hukum. Kami mohon dukungan masyarakat, khususnya warga Muara Kate, untuk menjaga situasi yang kondusif,” pungkasnya, menyerukan dukungan publik demi kelancaran proses hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.[]

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: M. Reza Danuarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com