Gambar Ilustrasi

Pembunuhan Brutal di Banjar, Kepala Korban Terpisah dari Tubuh

MARTAPURA — Kasus pembunuhan sadis yang sempat mengguncang warga Kabupaten Banjar kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Fakta mengerikan mengenai kematian Didi Irama alias Dipan terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kondisi jasad korban yang ditemukan mengenaskan di kawasan Paramasan.

Dalam persidangan disebutkan bahwa kepala korban ditemukan terpisah dari tubuhnya di aliran sungai dengan jarak sekitar tujuh meter dari lokasi jasad utama.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (16/07/2025) sekitar pukul 08.30 Wita. Saat itu korban bersama istrinya, Fatimah, serta anak mereka yang masih berusia dua tahun berada di rumah seorang rekan di Desa Paramasan Atas.

Jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, beberapa orang yang berada dalam rombongan tersebut sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melanjutkan perjalanan.

Tidak lama setelah perjalanan dilanjutkan, pertengkaran antara korban dan Fatimah terjadi di tepi sungai. Perselisihan itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.

Dalam dakwaan disebutkan korban sempat menampar Fatimah yang saat itu sedang menggendong anak mereka hingga terjatuh. Situasi semakin memanas ketika korban mengambil anak tersebut dan melemparkannya ke pinggir sungai.

Fatimah yang mencoba bangkit kembali disebut kembali dipukul hingga jatuh. Dalam kondisi terdesak, ia mengambil parang yang berada di sekitar lokasi untuk mempertahankan diri.

Sementara itu, Parhan alias Papar, kakak Fatimah, yang berada di pondok pendulangan merasa curiga karena adiknya tidak kunjung tiba di lokasi. Ia kemudian menyusuri aliran sungai menuju arah hilir. Saat tiba di lokasi, Parhan melihat adiknya sedang terlibat perkelahian dengan korban.

Jaksa menyampaikan dalam dakwaan bahwa Parhan langsung menyerang korban menggunakan parang yang dibawanya.

“Ketika tiba di lokasi, terdakwa Parhan melihat korban dan Fatimah sedang berkelahi. Ia kemudian mengayunkan parang ke arah korban hingga korban terjatuh,” demikian salah satu isi dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Namun kekerasan tidak berhenti di situ. Dalam dakwaan juga disebutkan Parhan kemudian mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusuk korban beberapa kali.

Pada saat bersamaan, Fatimah kembali menyerang korban dengan parang hingga lengan kiri korban terputus.

Setelah korban tidak lagi berdaya, Parhan kemudian menggorok leher korban hingga kepala korban terpisah dari tubuhnya. Potongan kepala tersebut kemudian dipindahkan dan diletakkan di aliran sungai sekitar tujuh meter dari tubuh korban.

Hasil visum dari RSUD Ratu Zalecha Martapura menyatakan korban meninggal akibat luka bacok dan trauma benda tajam di berbagai bagian tubuh. Pemeriksaan juga memastikan kepala dan lengan kiri korban telah terpisah dari tubuh.

Dalam perkara tersebut, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian.

Jaksa bahkan sempat menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutus perkara tersebut.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Banjar karena tingkat kekerasannya yang sangat brutal. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com