BANJARMASIN – Kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis Kota Banjarbaru, Juwita, memasuki babak baru pada Selasa (08/04/2025). Tersangka pelaku pembunuhan, Kelasi Satu Jumran, akhirnya diserahkan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin kepada Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses serah terima berlangsung di Markas Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Jalan A Yani Kilometer 4, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan disaksikan oleh keluarga korban, tim hukum, serta perwakilan media massa. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan berkas perkara dan sejumlah barang bukti, termasuk mobil sewaan yang digunakan pelaku untuk membuang tubuh korban dan sepeda motor milik korban.
Juwita ditemukan tewas di tepi Jalan Trans Gunung Kupang pada Sabtu (22/03/2025). Kejadian tersebut sempat menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat, terlebih keluarga korban yang merasa tidak yakin bahwa Juwita menjadi korban kecelakaan, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Pada Rabu (26/03/2025), Denpomal Balikpapan mengumumkan penangkapan Jumran, yang kemudian diserahkan kepada Denpomal Banjarmasin pada 28 Maret. Pelaku, yang merupakan anggota TNI AL, kini menghadapi tuduhan pembunuhan terhadap Juwita.
Menurut Kadispenal TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, Jumran mengaku membunuh Juwita karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya dan menolak menikahi korban. Terkait dugaan pemerkosaan, pihak penyidik mengatakan bahwa bukti tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan, dengan menggunakan alat bukti yang ada.
Wira juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan tes DNA dan mengumpulkan bukti digital sebagai bagian dari upaya memastikan adanya tindak pidana lainnya. Penyidik juga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan serius.
Kasus ini mendapat perhatian luas, dengan keluarga korban dan tim kuasa hukum meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati. Ketua tim kuasa hukum, Dr. M Pazri SH MH, menegaskan bahwa keluarga Juwita berharap agar pelaku dihukum dengan pidana mati tanpa toleransi. Mereka juga mendesak agar persidangan dilaksanakan terbuka untuk umum, termasuk untuk media yang ingin meliput proses persidangan secara langsung.
Tersangka Jumran kini dihadapkan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Setelah proses penyelidikan di Otmil Banjarmasin, tersangka akan segera diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru.
Pihak TNI AL juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan rekan-rekan media atas perbuatan anggotanya yang tidak mencerminkan integritas dan disiplin yang diharapkan dari prajurit TNI. []
Redaksi03