Pemda Aceh Resmi Wajibkan Jam Malam bagi Pelajar

ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan setempat secara resmi menerapkan aturan jam malam bagi pelajar sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pencegahan kenakalan remaja. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 ini mewajibkan pelajar tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dengan pendampingan orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen serius pemerintah daerah dalam membangun karakter dan disiplin pelajar. “Ini upaya konkret menumbuhkan kebiasaan hidup teratur sesuai nilai-nilai agama dan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” jelas Marthunis saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Selasa (6/5/2025). Ia menambahkan, aturan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan prestasi akademik tetapi juga membentuk karakter pelajar yang lebih baik.

Implementasi kebijakan ini melibatkan berbagai pihak terkait. Orang tua diwajibkan mengawasi aktivitas anak di malam hari dan mendorong kegiatan produktif seperti belajar atau diskusi keluarga. Satuan pendidikan diminta menyelenggarakan sosialisasi pola asuh remaja, sementara pemerintah daerah akan berkoordinasi hingga tingkat gampong/desa untuk memantau pelaksanaannya. “Sosialisasi masif penting untuk membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat,” tegas Marthunis.

Dasar kebijakan ini merujuk pada nilai-nilai keislaman, termasuk Surat Al-Furqan ayat 47 dan hadis tentang pentingnya tidur awal. Pemerintah Aceh berkomitmen menanamkan nilai religius dalam kehidupan sehari-hari pelajar. “Kami ingin pelajar Aceh tidak hanya cerdas akademik, tetapi juga berkarakter kuat dan disiplin waktu,” tambah Marthunis.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan akan melakukan pemantauan melalui laporan sekolah dan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas kebijakan. Rencananya, evaluasi pertama akan dilaksanakan tiga bulan setelah implementasi untuk menilai dampaknya terhadap prestasi akademik dan penurunan kasus kenakalan remaja. Marthunis meyakini, dengan dukungan penuh dari tokoh masyarakat, agama, dan seluruh pemangku kepentingan, kebijakan ini akan sukses membentuk generasi Aceh yang bermartabat dan berdaya saing.

Kebijakan ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. Orang tua pelajar menyambut baik aturan ini sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak mereka, sementara pakar pendidikan menilai pembiasaan disiplin waktu memang perlu dimulai sejak remaja. Dinas Pendidikan juga akan mengintegrasikan program ini dengan kegiatan pesantren kilat dan ekstrakurikuler keagamaan di sekolah-sekolah untuk memperkuat pembinaan karakter pelajar. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com