Pemda Kubu Raya Siap Tindak Pungli Parkir di Acara Hiburan

KUBU RAYA – Acara hiburan dan festival budaya di Kabupaten Kubu Raya selalu menjadi daya tarik bagi masyarakat dari berbagai daerah. Namun, keseruan kegiatan tersebut sering kali ternodai dengan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir tidak resmi.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengaku pihaknya menerima laporan langsung dari sejumlah pengunjung yang merasa dirugikan. Mereka dikenakan tarif parkir jauh di atas ketentuan resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mendapat informasi jika mereka ditarik parkir Rp 5.000 untuk sepeda motor, hal ini sudah jauh dari ketentuan Peraturan Daerah yang hanya Rp 1.000,” ungkap Sukiryanto pada Minggu (07/09/2025) siang.

Fenomena serupa kerap muncul setiap kali ada kegiatan besar seperti festival budaya, konser musik, hingga ajang olahraga. Oknum tertentu memanfaatkan ramainya pengunjung untuk mencari keuntungan pribadi dengan dalih penyediaan lahan parkir.

Menurut Sukiryanto, praktik tersebut jelas merugikan masyarakat yang datang untuk menikmati acara. Karena itu, pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan dan memastikan aturan tarif parkir berjalan sebagaimana mestinya.

“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan Dishub terkait ini agar ke depan tidak ada lagi pungutan liar berkedok tarif parkir,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan, tarif parkir resmi di Kabupaten Kubu Raya hanya Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Apabila ada pihak yang menarik tarif melebihi aturan, masyarakat diminta tidak segan melapor kepada Dishub agar segera ditindaklanjuti.

Penegasan itu sekaligus menjadi peringatan bagi oknum juru parkir liar agar tidak seenaknya memanfaatkan momentum keramaian. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang hadir dalam setiap kegiatan.

Masyarakat sendiri berharap penertiban bisa dilakukan secara konsisten, tidak hanya saat ada pengaduan. Dengan demikian, acara-acara budaya dan hiburan di Kubu Raya benar-benar bisa dinikmati tanpa beban tambahan yang tidak semestinya.

Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan parkir resmi di lokasi acara juga dianggap perlu ditingkatkan. Hal ini untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan situasi dengan alasan keterbatasan lahan parkir.

Kasus pungutan liar berkedok parkir ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban. Tanpa pengawasan dan kesadaran bersama, potensi kecurangan di ruang publik akan terus terjadi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com