Pemda Kukar Tunggu Kebijakan Pusat untuk Gelar PSU

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjamin kesiapan untuk menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) resmi terkait dengan tahapan dan skema pembiayaan PSU.

Keputusan MK dalam sengketa Pilkada Kukar dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah mendiskualifikasi Edi Damansyah dan memerintahkan pelaksanaan PSU paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan. Menanggapi hal ini, Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, menyatakan bahwa koordinasi dengan Kesbangpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melaksanakan PSU dalam waktu dekat. Namun, hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan PSU tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyatakan bahwa belum ada arahan resmi mengenai bagaimana dan kapan PSU akan dilakukan.

“Secara khusus, belum ada petunjuk dari pusat terkait pelaksanaan PSU di Kukar,” ujarnya pada selasa (25/02/2025) di kantor Bappeda Kukar.

Salah satu hambatan utama yang dihadapi adalah terbatasnya anggaran. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, tidak ada dana yang dialokasikan secara khusus untuk PSU. Dengan kondisi keuangan yang tengah dilakukan efisiensi, pemerintah daerah harus menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah berikutnya.

Sunggono menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dan akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan PSU maupun sumber pendanaannya. Pemerintah daerah berharap segera mendapat kepastian agar bisa mempersiapkan segala kebutuhan dengan baik.

Pemungutan Suara Ulang ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Kukar yang berharap proses demokrasi berjalan dengan transparan dan adil. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk menjalankan PSU sesuai regulasi yang berlaku. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com